Tribun Kaltim Hari Ini
THM, Karaoke dan Panti Pijat di Kutim Ditutup Selama Bulan Ramadhan 2024
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan surat edaran mengenai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan Ramada
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mengeluarkan surat edaran mengenai kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan selama bulan Ramadhan 1445 hijriah atau 2024.
Beberapa diantaranya, masyarakat khususnya pelaku usaha kuliner diimbau agar saat beroperasi melayani pembeli agar tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.
Lalu pasar Ramadhan, atau sejenisnya yang dilakukan secara perorangan ataupun kelompok dapat dilaksanakan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Terbaru Jadwal Imsak Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur 2024, Lengkap dengan Niat Sahur
"Selama bulan Ramadhan kami akan turun ke lapangan melakukan pengamanan pasar Ramadhan di beberapa titik," ungkap Plt Kasi Operasional Satpol PP Kutim, Muhammad Samsu, Selasa (12/3/2024).
Tak hanya itu, Pemkab Kutim juga mengarahkan agar masyarakat menjaga kebersihan dan membuang sampah sesuai jam buang sampah yang berlaku.
Selain itu, nasyarakat juga dilarang memperjual belikan dan menggunakan petasan atau sejenisnya yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Terakhir, para pelaku/pengelola usaha tempat hiburan malam (THM), karaoke, panti pijat (massage), arena ketangkasan biliard, serta kegiatan sejenisnya untuk tidak beroperasi mulai dari H-3 puasa Ramadhan sampai H+3 Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Kami juga akan melakukan penertiban, penutupan THM dan panti pijat," pungkasnya.(ril)
Presiden Prabowo Pasang Badan, Tegas Dukung Bahlil Lahadalia di Tengah Isu Munaslub Golkar |
![]() |
---|
Jangan Jual Murah Karbon Biru Kaltim, Wagub: Hasil Perdagangan Harus Kembali untuk Kemakmuran Warga |
![]() |
---|
Bagus Ajak Aliansi Bakwan Diskusi, Pendemo Kecewa Tidak Bisa Ketemu Wali Kota, Sampaikan 5 Tuntutan |
![]() |
---|
Tahu Ada Praktik Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Rp 3 M |
![]() |
---|
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.