Pileg 2024

Waketum Ternyata Kalah Jauh, Terjawab Sudah Kenapa Saksi PAN Minta KPU Tak Bacakan Perolehan Suara

Ada kejadian menarik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI, Selasa (12/3/2024).

Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/ Tatang Guritno
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto ditemui di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada kejadian menarik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI, Selasa (12/3/2024).

Dalam rapat pleno itu, saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pimpinan KPU RI tak membacakan perolehan suara caleg PAN di daerah pemilihan (dapil) Banten II.

Padahal, ada sebuah hal yang lazim perolehann suara setiap caleg di masing-masing dapil dibacakan dalam forum rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara.

Apalagi, sistem pileg di Indonesia menganut sistem proporsional terbuka yang menitikberatkan pada perolehan suara caleg, bukan hanya perolehan suara partai politik.

Baca juga: Caleg Petahana Hendra Wahyudi Peroleh Suara Terbanyak pada Pileg 2024 DPRD Paser 

Usut-punya usut, di dapil tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN Yandri Susanto diprediksi gagal mempertahankan jabatan sebagai anggota DPR RI.

Menariknya, permintaan saksi itu langsung dikabulkan KPU.

Di dapil Banten II, PAN kemungkinan besar hanya mendapatkan 1 kursi.

Kursi itu otomatis akan jatuh ke caleg dengan perolehan suara tertinggi, yakni Edison Sitorus yang menempati nomor urut 4 dalam daftar caleg PAN dapil Banten II dengan raihan 113.815 suara.

Sementara itu, Yandri yang bercokol di nomor urut 1 justru hanya mendapatkan 96.334 suara.

Jika perolehan suara tak berubah, maka pria yang notabene Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI itu harus merelakan kursinya di Senayan untuk periode 2024-2029.

Sementara itu, saksi PAN yang meminta KPU RI tak membacanya rincian perolehan suara caleg PAN di dapil Banten II berdalih bahwa pihaknya masih mencermati perolehan suara para calegnya.

"Karena sesegera mungkin nanti akan segera kami laporkan sesuai dengan prosedur yang ada lewat administrasi di Bawaslu daerah sehingga kami menargetkan untuk besok itu sudah bisa kami laporkan kembali," kata dia.

WAKETUM AN KALAH - Yandri Susanto
WAKETUM AN KALAH - Yandri Susanto. Ada kejadian menarik saat rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI, Selasa (12/3/2024). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

Ia juga menyinggung bahwa dalam proses rekapitulasi untuk Provinsi Lampung, preseden sejenis pernah terjadi untuk dapil Lampung I.

Anggota KPU RI yang memimpin rekapitulasi di panel B itu, August Mellaz, mengabulkan permintaan PAN.

"Hasil pemilu DPR untuk hasil Banten II, apakah kita sudah bisa sahkan kecuali untuk PAN dan kemudian tentu saja dalam durasi waktu sampai sebelum 20 Maret, ketika ada putusan apapun dari Bawaslu itu bisa, di situ," kata Mellaz.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved