Berita Samarinda Terkini

Pengedar Ratusan Gram Sabu Senilai Puluhan Juta Rupiah di Kutim dan Kubar Tertangkap di Samarinda

Merasa mendapat keuntungan yang besar seakan membuat Syarifuddin alias Udin (60) tak jera merasakan dinginnya dinding jeruji besi

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Barang bukti peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukannya saat diamankan di Mapolresta Samarinda, Rabu (13/3/2024) kemarin.TRIBUNKALTIM.CO/HO/Satresnarkoba Polresta Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Merasa mendapat keuntungan yang besar seakan membuat Syarifuddin alias Udin (60) tak jera merasakan dinginnya dinding jeruji besi.

Ia kembali tertangkap Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda pada Rabu (13/3/2024) kemarin dengan barang bukti ratusan gram narkotika jenis sabu.

Terungkapnya peredaran sabu oleh pria lanjut usia itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukannya.

Apalagi Udin melakukan transaksi terlarangnya itu di sebuah indekost yang berada di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.

Berangkat dari laporan itu Tim Hyena akhirnya melakukan penyelidikan mendalam.

Baca juga: Polda Kaltara Amankan Peredaran Sabu 7,8 Kg, Pelaku Sembunyikan di Dalam Kardus Mie

Baca juga: Sudah Lansia Jualan Sabu, Pria di Kecamatan Sambutan Samarinda Terpaksa Diamankan Polisi

Cukup bukti, akhirnya di hari itu tepatnya Pukul 02.00 Wita polisi langsung melakukan penggerebekan.

Syarifuddin tak berkutik. Polisi menemukan 11 poket sabu dengan berat total 399,89 gram butto.

Selain itu polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 50 juta yang diduga hasil menjual barang haram tersebut.

Petugas juga mengamankan mobil berkelir silver berplat KT 1579 RL dan 1 unit iPhone 15 Promax.

"Pengakuannya sudah tiga bulan menjual sabu. Dia juga sudah menginap di indekost tersebut selama dua hari lamanya," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Tiga bulan menjalankan bisnis haram, terungkap Udin sudah dua kali memesan sabu dengan sistem jejak yang diambil di Kota Samarinda.

Kompol Bambang menjelaskan pelaku yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, RT 10, Kelurahan Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara itu melakukan peredaran sabu di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur.

Baca juga: Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 244 Gram Sabu, Pelaku Tertangkap Saat Hendak Kabur

"Kita masih melakukan pendalaman terkait jaringan dan asal barangnya," jelasnya.

Atas perbuatannya Syarifuddin dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved