Berita Samarinda Terkini

Sudah Lansia Jualan Sabu, Pria di Kecamatan Sambutan Samarinda Terpaksa Diamankan Polisi

Di usia yang tak lagi muda Heriadi justru terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam sel tahanan.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek KP Samarinda
Heriadi (62) dan barang bukti peredaran sabu-sabu yang dilakukannya saat diamankan di Polsek KP Samarinda, Minggu (10/3/2024) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Di usia yang tak lagi muda Heriadi justru terancam menghabiskan sisa hidupnya di dalam sel tahanan.

Pasalnya kakek 62 tahun itu tertangkap polisi karena menjalankan bisnis haram yaitu peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Tertangkapnya Heriadi berawal dari banyaknya laporan masyarakat di wilayah Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukannya.

Baca juga: Selama 6 Tahun, Pria Lansia di Samarinda Ini Manfaatkan Rukonya untuk Jual Sabu

Dari laporan itulah Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda melakukan penyelidikan.

Satu minggu melakukan observasi petugas akhirnya menggerebek pria lanjut usia (lansia) itu di kediamannya, Minggu (10/3/2024), Pukul 19.15 Wita.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek KP Kompol Teuku Zia Fahlevi mengatakan saat penangkapan ditemukan barang bukti 9 poket sabu, 2 sendok penakar, 1 bundel plastik klip untuk membungkus sabu dan handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan pelanggan.

"Total berat sabu yang didapat di rumah pelaku ada 3,89 gram brutto," sebutnya saat dikonfirmasi Selasa (12/4/2024).

Terungkap lansia tersebut sudah menjalankan bisnis haram itu sejak 2 tahun belakangan.

Baca juga: Lansia Asal Balikpapan Diringkus Polisi di Paser, Diduga Punya Barang Haram

"Kami masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal barangnya (sabu) dari mana," pungkasnya.

Atas perbuatannya kakek 62 tahun itu terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved