Ibu Kota Negara

Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan

Warga yang bermukim di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur disebut bakal digusur

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi lokasi Pembangunan IKN Nusantara. Kini tengah ramai dibahas terkait penggusuran rumah warga di Desa Pemaluan, Sepaku, Kabupaten PPU, Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kaltim menanggapi terkait hal ini, meski pihak OIKN telah mengklarifikasi tidak serta merta melakukan penggusuran terkait rumah warga yang dianggap tak sesuai tata ruang IKN.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

"Fakta menunjukkan bahwa penyusunan tata ruang IKN tidak pernah melibatkan publik, apalagi melibatkan warga yang terdampak," tukasnya

Penyusunan tata ruang IKN, menurut Walhi Kaltim, serupa dengan penyusunan UU IKN, yang terlihat sangat ugal-ugalan.

Penyusunanya kejar tayang, gelap. Lantaran tak melibatkan partisipasi publik, apalagi mereka yang mengalami dampaknya.

Padahal, dalam penyusunan tata ruang seperti ini, partisipasi publik sangat penting, terlebih warga setempat.

Warga mesti tahu, dampak yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur dan penetapan tata ruang tersebut.

Hal seperti ini, dinilai kerap kali dilakukan Otorita IKN, regulasi ditetapkan terlebih dahulu tanpa keterlibatan publik di dalamnya.

Ketika regulasi, dalam hal ini tata ruang telah ditetapkan, baru sosialisasi dilakukan.

Padahal, lanjut Fathur Roziqin, sosialisasi terkait pembangunan dan sosialisasi terkait RTRW adalah dua hal yang berbeda.

"Sekarang mereka bilang sosialisasi, terlambat. Warga berhak untuk menolak dan melakukan perlawanan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved