Ibu Kota Negara
Penggusuran Paksa Warga di Sekitar IKN, Koalisi Masyarakat Sipil: Klarifikasi OIKN Hanya Pembelaan
Warga yang bermukim di Kelurahan Pemaluan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur disebut bakal digusur
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
"Fakta menunjukkan bahwa penyusunan tata ruang IKN tidak pernah melibatkan publik, apalagi melibatkan warga yang terdampak," tukasnya
Penyusunan tata ruang IKN, menurut Walhi Kaltim, serupa dengan penyusunan UU IKN, yang terlihat sangat ugal-ugalan.
Penyusunanya kejar tayang, gelap. Lantaran tak melibatkan partisipasi publik, apalagi mereka yang mengalami dampaknya.
Padahal, dalam penyusunan tata ruang seperti ini, partisipasi publik sangat penting, terlebih warga setempat.
Warga mesti tahu, dampak yang ditimbulkan dari pembangunan infrastruktur dan penetapan tata ruang tersebut.
Hal seperti ini, dinilai kerap kali dilakukan Otorita IKN, regulasi ditetapkan terlebih dahulu tanpa keterlibatan publik di dalamnya.
Ketika regulasi, dalam hal ini tata ruang telah ditetapkan, baru sosialisasi dilakukan.
Padahal, lanjut Fathur Roziqin, sosialisasi terkait pembangunan dan sosialisasi terkait RTRW adalah dua hal yang berbeda.
"Sekarang mereka bilang sosialisasi, terlambat. Warga berhak untuk menolak dan melakukan perlawanan," pungkasnya. (*)
Menkeu Purbaya Pastikan APBN Era Prabowo Masih Mengucur Buat Pembangunan IKN Nusantara |
![]() |
---|
Fakultas Vokasi UNIBA dan Asosiasi Perguruan Tinggi K3 Indonesia Studi Lapangan ke IKN |
![]() |
---|
4 Sorotan terkait IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Pemerintah harus Jelaskan |
![]() |
---|
Beda Respons PDIP dan NasDem Soal Kebijakan Prabowo: IKN Jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028 |
![]() |
---|
Istilah IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Disorot, Golkar sebut tak Ada di Undang-undang, Respons Puan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.