Amalan dan Doa

Apakah Boleh Wanita Haid Melakukan Ziarah Kubur? Penjelasan Menurut Buya Yahya, Lengkap!

Berikut Inilah penjelasan mengenai apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur? inilah penjelasannya menurut Buya Yahya lengkap.

Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Amalia Husnul A
Canva.com
MUSLIMAH - Berikut Inilah penjelasan mengenai apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur? inilah penjelasannya menurut Buya Yahya lengkap. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ziarah kubur adalah kunjungan ke pemakaman untuk mendoakan yang telah meninggal.

Kontroversi muncul mengenai kebolehan wanita haid melakukan ziarah kubur dalam Islam.

Kemudian tata cara ziarah kubur meliputi bersuci, membaca doa, dan menghormati makam.

Berikut Inilah penjelasan mengenai apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur? inilah penjelasannya menurut Buya Yahya lengkap.

20240314_WANITA MUSLIM
MUSLIMAH -Berikut Inilah penjelasan mengenai apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur? inilah penjelasannya menurut Buya Yahya lengkap.

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita Haid Menurut Buya Yahya

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV 14 November 2017 mengatakan tidak ada larangan untuk wanita haid melakukan ziarah kubur asal menjaga kehormatan dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang.

"Dalam kaitan kita membaca zikir harian kemudian kita haid masih membaca nggak, kemudian kalau misal orang haid boleh tidak ziarah kubur," tanya seorang audiens.

"Orang haid berziarah kubur bebas, ziarah kubur boleh.

Tentunya yang menjadikan terlarang ziarah kubur adalah bukan karena haidnya yaitu disertai tidak terhormat di kubur tersebut, ada maksiat di sekitar kubur, kemudian jadi fitnah.

Tapi kemudian kalau dengan keluarga, dengan mahrom, kerabat ke kubur boleh," ujar Buya Yahya menjawab audiens.

Sementara dikatakan Buya Yahya menyampaikan bahwa membaca dzikir saat sedang haid tidak ada larangannya, hanya ada beberapa kebaikan yang dilarang saat keadaan haid.

"Sementara untuk masalah wirid, zikir, ketahuilah di dalam mahzab kita Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu bahwa seorang wanita yang sedang haid tidak diperkenankan membaca Al Quran dengan mengeluarkan suara, kecuali ayat Al Quran tersebut yang digunakan untuk berzikir, ayat menjaga diri, selagi niatnya untuk zikir maka di dalam mahzab Al-Imam Asy-Syafi'i radhiyallahu 'anhu diperkenankan selagi untuk zikir atau menjaga diri dari godaan syaitan.

Yang tidak boleh adalah niat membaca Al Quran untuk Al Quran bukan untuk berzikir,"ujarnya.

"Selagi yang anda baca untuk zikir maka itu boleh-boleh saja," ungkapnya

Kemudian di dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 26 Januari 2018, Buya Yahya mengatakan hal serupa bahwa siapa saja dapat melakukan ziarah kubur.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved