Amalan dan Doa
Apakah Boleh Wanita Haid Melakukan Ziarah Kubur? Penjelasan Menurut Buya Yahya, Lengkap!
Berikut Inilah penjelasan mengenai apakah wanita haid boleh melakukan ziarah kubur? inilah penjelasannya menurut Buya Yahya lengkap.
Penulis: Dzakkyah Putri | Editor: Amalia Husnul A
“Pada dasarnya tidak ada larangan bagi wanita atau perempuan melakukan ziarah kubur.” ungkap Buya Yahya
Maka dari itu, siapa saja diperbolehkan untuk melakukan ziarah kubur.
“Tidak ada larangan bahwa orang haid dilarang untuk ziarah kubur” jelas Buya Yahya.
Dikatakan Buya Yahya bahwa memang ada kepercayaan di kampung bahwa ada larangan ziarah kubur bagi wanita haid.
Namun, hal ini dikatakannya hal yang keliru.
Bahkan wanita yang sedang haid masih diperbolehkan memandikan jenazah dan tidak ada larangan.
“Tidak ada, boleh memandikan. Asalkan memang, kalau perempuan ya perempuan yang memandikan. Kalau laki-laki ya laki-laki ya memandikan.
Kalau bukan mahram ya nggak boleh, jadi bukan masalah haid. Ini harus dipahamkan masyarakat” jelasnya.

Hukum ziarah kubur
Artinya: “Diriwayatkan dari Buraidah ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya.
Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat.” HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim
Pada awal periode Islam, terdapat larangan terhadap ziarah kubur oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Larangan ini timbul karena khawatir bahwa praktik ziarah kubur bisa membawa risiko kemungkinan penyekutuan Allah, terutama mengingat dekatnya zaman itu dengan zaman jahiliyah.
Namun, seiring berjalannya waktu dan semakin kuatnya iman umat Islam, Rasulullah mengizinkan ziarah kubur.
Keputusan ini juga didorong oleh manfaat besar dari ziarah kubur, yaitu mengingatkan akan kematian yang pasti akan datang bagi setiap individu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.