Ramadhan 2024

Gusi Berdarah saat Berpuasa di Bulan Ramadhan Apakah Bisa Membatalkan Puasa? Penjelasan Buya Yahya

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Editor: Nur Pratama
Instagram @buyayahya_aljabah
Buya Yahya - Gusi berdarah saat berpuasa di bulan Ramadhan apakah bisa membatalkan puasa? Penjelasan Buya Yahya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 4 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Berpuasa di bulan suci Ramadhan merupakan ciri orang yang patuh akan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Dalam menjalani puasa, seorang muslim tak hanya harus menahan segala nafsu yang ada dalam dirinya, malainkan juga menjaga agar terhindar dari perkara-perkara yang membatalkan puasa tersebut.

Namun sejatinya saat sedang dalam keadaan berpuasa, ada beberapa perkara yang bisa dihindari, tapi ada juga yang tidak bisa dihindari salah satunya adalah datangnya kondisi sakit.

Sakit yang bisa saja melanda saat sedang menjalani puasa bermacam-macam mulai dari sakit yang bisa ditahan, dan ada juga sakit yang tidak bisa ditahan atau dihindari, di antaranya adalah mengalami peradangan hingga pendarahan pada aera mulut terutama bagian gusi, yang tidak disengajai.

Baca juga: Apakah Boleh Ziarah Kubur Dalam Syariat Islam? Penjelasan Mengenai Hukumnya

Gusi berdarah merupakan suatu hal yang terjadi tanpa sadar, biasanya terjadi saat sedang menggosok gigi.

Selain itu, gusi berdarah bisa terjadi saat terdiam dan juga terdapat beberapa faktor, seperti menyikat gigi yang salah, stres, sedang hamil, merokok, mengonsumsi makanan yang tidak sehat, ataupun struktur gigi dan rahang tidak normal.

Kondisi seperti ini, tentunya sangat membuat Tribuners tidak nyaman saat menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Lantas, bolehkan mengalami gusi berdarah selama berpuasa di bulan Ramadhan?

Mengutip TribunMedan.com, Menurut Syekh Zainuddin Al-Malibari yang terdapat dalam kitab Fathul Mu’in mengatakan “Dan dikecualikan dengan benda yang suci adalah benda yang najis semisal pada gusi berdarah, maka darah pada gusi gigi tersebut dapat membatalkan puasa sebab menelannya.”

Buya Yahya juga mengatakan “Bagi orang yang sedang berpuasa dan juga merasa mengeluarkan komoditi asing, seperti darah tidak boleh ditelan karena akan membatalkan puasa.”

Syekh Zainuddin Al-Malibari menegaskan bahwa “Dan jelas dimaafkan bagi orang yang menelan darah gusi giginya sekiranya tidak memungkinkan untuk mengendalikannya.”

Adapun Buya Yahya juga menjelaskan bahwa sebelum menetapkan puasa batal atau tidak, ada hal yang harus diperhatikan dengan detail bagi penderita gusi berdarah.

Apabila gusi berdarah ini tercampur dengan air liur kemudian tertelan, hal ini tidak membatalkan puasa Ramadhan.

Namun dengan catatan, darah yang berasal dari gusi harus memenuhi kriteria dan ketentuan agar puasa Ramadhan tidak batal.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved