Pileg 2024
Cek Hasil Pileg 2024/Rekapitulasi Hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 di pemilu2024.kpu.go.id
Cek hasil Pileg 2024 atau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat https://pemilu2024.kpu.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil Pileg 2024 atau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat https://pemilu2024.kpu.go.id.
Cara cek hasil Pileg 2024 atau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat https://pemilu2024.kpu.go.id ini cukup mudah, simak juga cara menghitung perolehan kursi partai dengan metode Sainte Lague.
Pemilu serentak di Indonesia telah dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) lalu.
Untuk mengetahui hasilnya, masyarakat harus menunggu proses rekapitulasi penghitungan suara.
Baca juga: Caleg Petahana Hendra Wahyudi Peroleh Suara Terbanyak pada Pileg 2024 DPRD Paser
Hasil resminya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, masyarakat bisa memantau hasil Pemilu 2024 melalui metode penghitungan suara Real Count yang dikeluarkan lembaga survei KPU.
Berbeda dengan quick count yang dilakukan lembaga survei dan bisa dilihat dengan cepat, hasil real count Pemilu 2024 memerlukan waktu beberapa hari.
Proses perhitungannya pun dilakukan oleh KPU.
Dimana kegiatan penghitungan suara berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C1 Plano (catatan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu) dari seluruh TPS.
Selain itu, quick count bukanlah hasil resmi dan hanya prediksi karena lembaga survei tak menempatkan anggotanya di seluruh TPS dan hanya mengambil beberapa sampel saja, sedangkan real count Pemilu 2024 merupakan hasil resmi.
Lantas bagaimana cara cek hasil Pileg 2024 atau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat https://pemilu2024.kpu.go.id?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara, termasuk untuk Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan jadwal Pemilu 2024 resmi dari KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024.
Diketahui, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 84 Dapil dan 580 kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi.
Cara Cek Hasil Suara DPRD Kota/Kabupaten di pemilu 2024
Anda bisa memantau hasil penghitungan suara DPRD kabupaten/kota melalui laman real count KPU Pemilu 2024 atau https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Selain real count sementara, dalam website tersebut juga akan menampilkan hasil penghitungan suara. Berikut caranya.
Cara cek hitung suara pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024
1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota
3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil hitung suaranya
4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten
5. Nantinya, Anda akan melihat perolehan suara per Individu yang terbagi dalam kelompok partai.
Baca juga: Daftar Tokoh Politik yang Diprediksi Gagal di Pileg 2024, Politisi, Selebriti hingga Ketua Parpol
Cara cek penetapan hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024
1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pada kolom "Pilpres", pilih Pileg DPRD Kabupaten/Kota
3. Pada kolom "Hitung Suara", pilih "Penetapan Hasil Pemilu"
3. Setelah itu, pada kolom "pilih provinsi", klik wilayah yang ingin Anda lihat hasil pemilu legislatif PRD Kabupaten/Kota 2024
4. Pilih wilayah sampai level Kota/Kabupaten
Cara Menghitung Menggunakan Metode Sainte Lague
Dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 415 menjelaskan, suara sah setiap partai yang memenuhi ambang batas perolehan suara akan dibagi dengan bilangan pembagi 1, serta diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.
“suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya,”
Penghitungan suara ini ditentukan dengan metode Sainte Lague, penghitungan suara yang menggunakan angka pembagi untuk mengalokasikan kursi yang diperoleh setiap partai politik dalam sebuah dapil.
Misalnya di sebuah daerah pemilihan atau dapil akan diperebutkan 4 kursi untuk anggota DPR-RI atau DPRD.
Dan ada empat partai politik bertarung yakni Partai A, B, C, dan D di Pemilu, dan memperoleh suara sebagai berikut :
Partai A mendapat 40.000 suara
Partai B mendapat 20.000 suara
Partai C mendapat 17.000 suara
Partai D mendapat 12.000 suara
1. Cara Menghitung Kursi Pertama yang Lolos:
Cara menghitung partai yang pertama mendapat kursi pertama anggota DPR dengan metode Sainte Lague adalah masing-masing perolehan suara partai harus dibagi dengan angka ganjil dimulai angka satu.
- Partai A 40.000/1 = 40.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dengan demikian maka partai yang memperoleh kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 40.000 suara.
Baca juga: 20 Sosok Caleg DPRD Penajam Paser Utara yang Unggul Real Count KPU Pileg 2024, Banyak Wajah Lama
2. Cara Menghitung Kursi Kedua
Cara menghitung kursi kedua.
Partai A telah mendapat kursi pada pembagian kursi pertama maka selanjutnya dibagi dengan angka ganji selanjutnya yakni angka 3.
Sementara itu, Partai B, C, dan D tetap dibagi satu karena belum mendapatkan kursi.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan di atas maka yang berhak atas kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan suara terbesar 20.000 dibandingkan partai lainnya.
3. Cara Menghitung Kursi Ketiga
Sama seperti Partai Apel, maka Partai Blimbing dilakukan melalui pembagian angka ganjil tiga. Sementara itu, Partai Cokelat, Durian dan Erbis masih tetap dibagi dengan angka satu karena belum mendapatkan kursi saat pembagian kursi pertama dan kedua.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/1 = 17.000
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan suara di atas terlihat Partai C memperoleh kursi ketiga dengan jumlah suara terbanyak yaitu 17.000.
4. Cara Menghitung Kursi Keempat yang Lolos ke DPR
Perhitungan selanjutnya untuk kursi keempat adalah Partai A, Partai B, dan Partai C, masing-masing dibagi dengan angka tiga. Sementara Partai D tetap dibagi satu.
- Partai A 40.000/3 = 13.333
- Partai B 20.000/3 = 6,6666
- Partai C 17.000/3 = 5,6666
- Partai D 12.000/1 = 12.000
Dari perhitungan itu terlihat Partai A suaranya lebih banyak yakni 13.333 maka memperoleh kursi keempat.
Demikian Partai A mendapatkan dua kursi di dapil ini, Partai B dan Partai C satu kursi.
Sedangkan Partai D tidak mendapatkan kursi di dapil ini.
Daftar tokoh politik yang diprediksi gagal di Pileg 2024
Hingga saat ini, KPU masih terus melakukan rekapitulasi suara Pemilu 2024 termasuk untuk Pileg 2024.
Namun dari penghitungan suara sementara sudah ada gambaran atau prediksi siapa saja wakil rakyat yang akan bertugas di Senayan lima tahun ke depan mulai tergambarkan.
Simak sejumlah tokoh politik yang diprediksi gagal di Pileg 2024, ada petahana dan ada juga wajah-wajah baru.
Dalam Pileg 2024 kali yang menarik, sejumlah caleg petahana maupun mereka yang punya nama besar justru bertumbangan.
Sekretaris Bidang Komunikasi & Informasi Teknologi PKB, Bambang Elf "membagikan" daftar politisi yang kemungkinan besar gagal melaju ke Senayan.
Dalam "list" tersebut terdapat tokoh-tokoh yang terkenal di percaturan politik tanah air.
Dilansir dari unggahannya di X (dulu Twitter), Senin (11/3/2024) Bambang Elf menuliskan, “Daftar nama Pesohor yang ga tembus Senayan2024.”
Di antara 14 nama itu, didomimasi dari kader PDIP.
Salah satunya adalah Masinton Pasaribu.
Masinton yang maju di Dapil Jakarta 2 yang meliputi daerah pemilihan Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Luar Negeri, bahkan perolehannya lebih rendah dari rekan separtainya, Once Mekel.
Once meraup 47.896 suara, dan berada dalam posisi ketujuh perolehan suara tertinggi.
Sementara Masinton Pasaribu hanya 44.243 suara dan berada di posisi sembilan.
Selain itu, kader PDIP yang terancam tidak melenggang ke Senayan di antaranya Trimedya Panjaitan yang bertarung di Dapil Sumatera Utara II.
Pun demikian dengan Arteria Dahlan di Dapil Jatim VI dan Djarot Saiful Hidayat di Dapil Sumut III yang keduanya berpotensi tak lolos.
Masih dari PDIP, kader sekaligus penyanyi kondang Krisdayanti di Jatim V, Ruhut Sitompul Dapil Sumut I, dan mantan Juru Bicara KPK yang juga petahana Anggota DPR RI fraksi PDIP, Johan Budi juga betotensi gagal.
Selain para politisi PDIP, nama-nama pesohor lainnya yang diprediksi gagal lolos adalah Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah yang suara partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Nasib Fahri sama dengan Ketua Umum Perindo Harry Tanoe, Yusuf Mansur, dan Tuan Guru Bajang Zainul Majdi yang partainya tak lolos ambang batas parlemen.
Bagaimana nasib caleg anak pejabat di DPRD DKI Jakarta?
Sejumlah caleg anak pejabat gagal dalam pertarungan menuju DPRD DKI Jakarta.
Mereka diantaranya yakni;
1. Tjen Stephanie Octavia
Stephanie adalah anak Wabendum PDIP yang juga Anggota DPR RI, Rudianto Tjen.
Di periode 2019-2024, ia merupakan petahana dan duduk di Komisi E DPRD DKI.
Di Pemilu 2024, ia sebenarnya meraih suara cukup besar yakni 25.360 suara.
Tapi ia gagal maju di Pemilu 2024 karena kursi PDIP di dapil Jakarta 10 berkurang menjadi hanya dua kursi.
Ia kalah bersaing dengan Ima Mahdiah dan Hardiyanto Kenneth sebagai caleg PDIP yang lolos dari dapil Jakarta 10.
2. Farazandi Fidinansyah
Farazandi adalah putra dari tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Ia adalah petahana yang maju dari PAN di dapil Jakarta 7 yang meliputi Kecamatan Setiabudi, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Pesanggrahan dan Cilandak.
Namun di Pemilu 2024, ia kalah dari Astrid Kuya sesama caleg di dapil Jakarta 7.
Astri meraih 13.409 suara, sedangkan Farazandi membuntuti di peringkat kedua dengan 12.300 suara.
3. Wibi Wibawanto
Wibi adalah anak Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Dia maju di dapil Jakarta 1 menggantikan posisi Prasetyo yang nyaleg di DPR RI.
Berdasarkan rekapitulasi suara, Wibi hanya meraih 5.007 suara.
4. Rob Clinton Kardinal
Rob Clinton adalah anak dari politisi Golkar, Robert Joppy Kardinal.
Sama seperti sang ayah, Rob Clinton juga maju nyaleg dari Golkar untuk wilayah Jakarta 3 yang meliputi Tanjung Priok, Pademangan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Rob Clinton juga diketahui merupakan suami dari artis Chelsea Islan.
Perolehan suaranya di Pemilu 2024 yakni sebesar 6.489 suara.
Golkar memang tak mendapatkan kursi di dapil Jakarta 3 ini.
5. Yanuar Prabowo
Yanuar adalah putra mendiang Anggota DPRD DKI dari PDIP, Gembong Warsono.
Ia maju sebagai caleg lantaran sang ayah wafat di tengah proses pencalonannya sehingga digantikan olehnya.
Yanuar maju di dapil Jakarta 7 meliputi Kecamatan Setiabudi, Kebayoran Lama, Kebayoran Baru, Pesanggrahan dan Cilandak namun ia hanya meraih 6.345 suara.
6. Hazem Anis Matta
Hazem adalah anak dari Ketua Umum Partai Gelora, Anis Matta.
Hazem maju dari dapil Jakarta 8 yang meliputi Kecamatan Pasar Minggu, Pancoran, Tebet, Jagakarsa dan Mampang.
Di Pemilu 2024 ini, ia meraih 2.723 suara. Meski berstatus peraih suara tertinggi dari Gelora di dapil tersebut, namun ia gagal lolos karena perolehan suara Gelora secara keseluruhan di dapil tersebut tak cukup untuk bisa mendapatkan kursi DPRD DKI.
Itulah tadi hasil Pileg 2024 atau rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif DPRD Kab/Kota 2024 lewat https://pemilu2024.kpu.go.id.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul TERNYATA Begini Cara Lihat Hasil Suara Legislatif DPRD Kabupaten/Kota 2024 Secara Mandiri dan Tribunnews.com dengan judul Daftar Tokoh Politik yang Kemungkinan Besar Tumbang di Pileg 2024, Pesohor hingga Ketua Umum Partai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.