Ibu Kota Negara
Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara
Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara
Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak.
Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.
Sehingga, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani.
Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.
"Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan.
Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," papar Uli.
Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.
"Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," pungkasnya.
Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif
Pj Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan dijamin oleh Pj Bupati Makmur Marbun.
Dan jaminan ini dianggap cukup kuat oleh penyidik Polda Kaltim.
"Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin ini Pj Bupati," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Menurutnya, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.
Alasan Mendagri Usulkan Transfer ke Daerah Tidak Disamaratakan, Tito Singgung Perbedaan PAD |
![]() |
---|
Sensasi Cokelat Nusantara 2025 di Plaza Seremoni IKN, Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Lokal |
![]() |
---|
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Indikator dan Persiapannya, ASN Siap Pindah |
![]() |
---|
Perpres yang Tetapkan IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028 Diteken Prabowo, Daftar Syaratnya |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan IKN Nusantara Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, Cek Perpres Nomor 79 Tahun 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.