Ibu Kota Negara

Komnas HAM Desak Kapolda Kaltim Usut Pelaku Penggundulan dan Intimidasi 9 Petani di IKN Nusantara

Komnas HAM mendesak Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas pelaku penggundulan dan intimidasi 9 petani di IKN Nusantara

|
Editor: Doan Pardede
Ho Humas Pemkab PPU
9 petani di sekitar IKN yang digunduli polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kaltim 

Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM ini menjelaskan, dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak.

Apalagi sampai adanya penggusuran paksa karena hilangnya hak tanah milik seseorang.

Sehingga, Komnas HAM mendesak Kapolri melalui Kapolda Kaltim untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang terlibat dalam penggundulan 9 petani.

Dia juga berharap proses tersebut berjalan secara objektif.

"Memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan.

Memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara," papar Uli.

Pihaknya juga mendesak pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Sehingga tidak terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak asasi manusia.

"Melindungi hak-hak masyarakat, menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum dan serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan/atau tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara," pungkasnya.

Baca juga: Profil 5 Destinasi Wisata di Sekitar IKN Nusantara yang Akan Didorong jadi Desa Wisata dan Kreatif

Pj Bupati Ajukan Penangguhan Penahanan

Penjabat Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun, telah menjadi penjamin penangguhan untuk 9 tersangka pengancaman di Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, hak tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan dijamin oleh Pj Bupati Makmur Marbun.

Dan jaminan ini dianggap cukup kuat oleh penyidik Polda Kaltim.

"Tersangka itu ada hak untuk mengajukan permohonan penangguhan dan yang menjamin ini Pj Bupati," ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto saat ditemui Tribunkaltim.co di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2024) di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurutnya, jaminan merupakan salah satu syarat untuk disetujuinya penangguhan penahanan selain dari perilaku yang bersangkutan serta keyakinan dari pihak penyidik.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved