Pileg 2024
Kisah Caleg yang Nol Suara di Pemilu 2024, Pernah Jadi Relawan Jokowi, Apa Penyebabnya?
Kisah Jan Samuel Maringka, caleg yang nol suara di Pemilu 2024, pernah jadi Relawan Jokowi. Apa penyebabnya?
TRIBUNKALTIM.CO - Kisah Jan Samuel Maringka, caleg yang nol suara di Pemilu 2024, pernah jadi Relawan Jokowi.
Selain caleg dengan suara terbanyak nasional, ada juga caleg dengan suara paling minim di Pemilu 2024 ini.
Politikus PDIP Said Abdullah menjadi Caleg dengan perolehan suara tertinggi secara nasional, sedangkan Jan Samuel Maringka tercatat sebagai caleg yang tidak mendapatkan suara alias nol dalam Pemilu 2024.
Said Abdullah diketahui meraup 528.815 suara dalam Pemilu 2024.
Sedangkan Jan Samuel Maringka, hanya nol suara alias tidak ada yang memilih dalam Pemilu 2024. Apa penyebabnya?
Baca juga: Annisa Bahar Kini Fokus pada Keluarga Usai Gagal Jadi Caleg, Padahal Habiskan Rp 5 M untuk Kampanye
Baca juga: 30 Caleg yang Bakal Duduki DPRD Paser 2024-2029 Berdasarkan Rekapitulasi KPU, 12 Kursi Milik PKB
Baca juga: Kisah Caleg Sukses dalam Pileg 2024, Pernah 5 Kali Gagal Kini Bakal Raih Kursi DPRD PPU
Jan Samuel Maringka tercatat menjadi Caleg dari Partai Perindo.
Ia maju dalam Pileg 2024 dari Dapil Sulawesi Selatan I yang meliputi wilayah Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauana Selayar, Kota Makassar, dan Takalar.
Ini cerita mengapa Jan Samuel Maringka mendapatkan nol suara di Pemilu 2024.
Berbeda dengan kisah sukses Said Abdullah meraup suara tertinggi, Jan Samuel Maringka justru tidak mendapatkan suara sama sekali.
Bukan tanpa alasan Jan Maringka tidak mendapatkan suara dalam Pemilu 2024.
Dilihat dari hasil rekapitulasi suara, Jan Maringka berada pada nomor urut 2 Caleg dari Perindo untuk DPR RI.
Dari enam wilayah yang masuk dala Dapil Sulsel I, Jan Maringka tidak mendapatkan suara sama sekali.
Ternyata mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut mengaku sudah menyatakan mundur sebagai Caleg sejak Oktober 2023 lalu.

Ia mengaku mengundurkan diri sebagai Caleg dari Partai Perindo karena dirinya masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meskipun berkas pencalegannya telah dinyatakan berstatus tidak memenuhi syarat (TMS), ternyata nama Jan Samuel Maringka masih tercetak di surat suara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.