Berita Kutim Terkini

Polres Kutim Amankan 58 Orang yang Balapan Liar di Sangatta Utara

Polres Kutai Timur melakukan penertiban balap liar di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
BALAPAN LIAR KUTIM - Rilis dugaan balap liar di Sangatta Utara, Kutai Timur oleh Polres Kutim. Tercatat ada 58 orang yang terjaring atas dugaan balapan liar tersebut terdiri dari pelajar sebanyak 38 orang dan wiraswasta sebanyak 20 orang, Senin (18/3/2024). Masyarakat terganggu atas kegiatan balapan liar di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Polres Kutai Timur melakukan penertiban balap liar di Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur pada 16 Mare dan 17 Maret 2024.

Hal itu lantaran pada bulan ramadan ini, masyarakat terganggu atas kegiatan balapan liar di wilayah Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur

Adapun lokasi yang menjadi fokus penertiban di antaranya Jalan Yos Sudarso I, Kawasan Tikungan Sahara dan Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara.

"Melalui Satlantas Polres Kutim menertibkan 56 sepeda motor, lalu kami filter lagi sehingga ada 41 motor yang diduga benar-benar melakukan aksi balapan liar," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Motif Balapan Liar di Sangatta Utara, AKBP Ronni Bonic Beber Pelaku Banyak Usia Remaja

Lanjutnya, berdasarkan pengamanan tersebut, ada sebanyak kurang lebih 41 orang dan 17 orang sebagai penumpang yang ditahan.

Dimana, 58 orang yang terjaring atas dugaan balapan liar tersebut terdiri dari pelajar sebanyak 38 orang dan wiraswasta sebanyak 20 orang.

Penindakan dengan Tilang

Setelah itu, Polres Kutai Timur melakukan beberapa penindakan, di antaranya dilakukan penilangan seduai Pasal 29 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Lalu, Polres Kutim juga akan menahan 41 unit yang diduga terjaring balap liar sampai setelah lebaran dan pemilik diminta untuk mengganti knalpot yang brong/racing menjadi kenalpot yang standar.

Baca juga: Cegah Balapan Liar, Dishub Kutim Pasang Pita Penggaduh di 2 Titik di Kota Sangatta

"Kemudian setiap yaang melakukan balap liar harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan di tandatangan orang tua dan pada saat itu org tua juga didatangkan," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved