Berita Kutim Terkini

18 Warga di Teluk Pandan Kutim Dapat Sertifikat Tanah, Kasimidi Bulang Ingin Tangkal Tumpang Tindih

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badaan Pertanahan Nasional memfasilitasi masyarakat yang masih tinggal di kawasan hutan lindung

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SERTIFIKAT TANAH WARGA - Wabup Kutim, Kasmidi Bulang berikan secara simbolis 18 sertifikat tanah untuk warga danau redan, teluk pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Selasa (19/3/2024). Ia berharap program pembuatan sertifikat tanah hak atas bangunan itu sampai akhir tahun ini masih ada programnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Badaan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi masyarakat yang masih tinggal di kawasan hutan lindung agar mendapat sertifikat hak milik.

Pada tahun 2023, sebanyak 18 sertifikat telah terbit untuk masyarakat Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Memasuki di tahun 2024 ini, sebanyak 490 warga juga tengah diproses sertifkat tanah pemukiman milih warga Desa Danau Redan, Teluk Pandan.

"Alhamdulillah saya kemarin mewakili Kepala BPN Kutim menyerahkan sertifikat tanah yang memang harus diserahkan kepada masyarakat kita," ungkap Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Khusus Rumah Tinggal di IKN Nusantara Bisa Ditingkatkan Jadi Sertifikat Hak Milik

Kata Kasmidi Bulang, program pelepasan kawasan hutan untuk masyarakat di Kutai Timur jumlahnya akan semakin meningkat di tahun mendatang.

Sehingga perlunya sinergitas antara pemerintah desa, kecamatan hingga kabupaten serta stakeholder lainnya agar masyarakat mendapat hak atas bangunan.

Ia berharap program pembuatan sertifikat tanah hak atas bangunan itu sampai akhir tahun ini masih ada programnya.

"Dengan demikian, ini akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga," imbuh Kasmidi Bulang. 

Baca juga: Bonifasius Belawan Geh Serahkan Sertifikat Tanah, Milik Warga 13 Kampung di Long Pahangai Mahulu

Menurutnya program-program tersebut menjadi langkah untuk menjamin atas kepastian hukum dan pastinya juga akan meningkatkan kualitas masyarakat.

"Mudah-mudahan bisa banyak bantuan karena untuk menghindari kasus-kasus tumpang tindih dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya,” pungkas Kasmidi Bulang

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved