Pemilu 2024

Resmi! Terjawab Kapan Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU, Tanggal/Jadwal Pengumuman Mundur ke 20 Maret

Terjawab sudah kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret.

Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews
HASIL PEMILU KPU - Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo. Terjawab sudah kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret. 

TRIBUNKALTIM. CO - Terjawab sudah kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret.

Ulasan seputar hasil pemilu KPU, kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan, kapan pengumuman hasil Pemilu 2024, sedang menjadi sorotan, simak kapan pengumuman KPU atau
kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan.

KPU kini menetapkan target baru penetapan hasil Pemilu 2024, yakni 20 Maret 2024.

Alasannya, target KPU untuk penetapan hasil Pemilu 2024 hari ini, Senin (18/3/2024) tidak terpenuhi dan harus mundur.

Baca juga: Terbaru Hasil Rekapitulasi Suara KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Hanya Kalah di 2 Provinsi

KPU tidak bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 pada hari ini, Senin (18/3/2024) karena masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 5 provinsi yang diprediksi selesai besok, Selasa (19/3/2024).

Kelima provinsi tersebut itu adalah Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.

"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," kata anggota KPU August Mellaz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.

Pada hari ini, KPU baru menyelesaikan penghitungan suara Pantia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

Sebelumnya KPU yakin mampu menyelesaikan penghitungan suara lima provinsi tersebut di hari yang sama.

Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat.

Kemudian, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa pagi.

Setelah rekapitulasi selesai, menurut Mellaz, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/3/2024)
HASIL PEMILU KPU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/3/2024) Terjawab sudah kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret.(Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno.

Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap.

"Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap.

Tinggal mereka datang ke sini saja," ujar Mellaz. 

Pada Minggu (17/3/2024) kemarin, KPU menyatakan bakal mengumumkan hasil pemilu usai merampungkan rekapitulasi suara pada lima provinsi tersisa pada hari ini.

“Prinsipnya ketika semua sudah selesai maka langsung akan ditetapkan oleh Ketua KPU RI,” kata Komisioner KPU Idham Holik.

Baca juga: Terbaru Hasil Pilpres 2024, Update Rekapitulasi dari KPU di 24 Provinsi, Prabowo-Gibran Tak Terkejar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional di lima provinsi bakal selesai besok, Selasa (19/3/2024).

Adapun lima provinsi tersebut, meliputi Jawa Barat, Maluku, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, dan Papua.

Mellaz mengatakan, KPU akan menyelesaikan proses rekapitulasi dua wilayah terlebih dahulu malam ini, yaitu Papua Barat Daya dan Jawa Barat.

Lalu, rekapitulasi tiga provinsi berikutnya akan dilanjut besok pagi.

Usai hasil rekapitulasi selesai, menurut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno.

Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan bahwa ada beberapa kendala yang membuat rekapitulasi hasil hitung suara lima provinsi tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi Suara Pilpres 2024 Timnas AMIN, Anies Lolos Putaran Kedua, Cek Real Count KPU

Namun, dia memastikan bahwa lima provinsi itu sudah siap.

"Bisa jadi (karena) penerbangan juga. Tapi, kalau situasi di daerah secara prinsip sudah siap.

Tinggal mereka datang ke sini saja," kata Mellaz.

Sebelumnya diberitakan, KPU optimistis sanggup merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2024 dua hari sebelum tenggat pada 20 Maret 2024.

“Kalau target kami malah selesai sebelumnya. Apakah mungkin nanti tanggal 18 (Maret),” kata August Mellaz kepada wartawan, Rabu (13/3/2024).

Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.

Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.

Berikut jadwal Pemilu 2024:

Selain soal kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret, simak juga jadwal Pemilu 2024:

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 Perencanaan Program dan Anggaran

14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 Penyusunan Peraturan KPU

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu

14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 Penetapan Peserta Pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 Pencalonan DPD

24 April 2023 - 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

19 Oktober 2023 - 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 masa Kampanye Pemilu

11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 Masa Tenang

14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 Pemungutan dan Penghitungan Suara

15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Sesuai jadwal tersebut, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan berlangsung pada 20 Oktober 2024.

Itulah tadi ulasan kapan hasil Pemilu 2024 diumumkan oleh KPU dan alasan jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024 mundur ke 20 Maret.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved