Pilpres 2024

Update Hasil Rekapitulasi Pilpres 2024 Terbaru, Ganjar Juru Kunci, Anies Tak Gerak, Prabowo di Pucuk

Berikut update informasi seputar hasil rekapitulasi Pilpres 2024 terbaru. Capres Ganjar Pranowo jadi juru kunci. Anies tak gerak. Prabowo di pucuk.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SURVEI CAPRES TERBARU - Berikut update informasi seputar hasil rekapitulasi Pilpres 2024 terbaru. Capres Ganjar Pranowo jadi juru kunci. Anies tak gerak. Prabowo di pucuk. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Berikut update informasi seputar hasil rekapitulasi Pilpres 2024 terbaru.

Capres Ganjar Pranowo jadi juru kunci.

Sementara Capres Anies Baswedan tak gerak dari posisi kedua.

Nah, pasangan Prabowo-Gibran dingin di pucuk atas sejak 14 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Profil Mayjen TNI Purn Soenarko, Pimpin Demo Tolak Hasil Pilpres 2024 di KPU, Mantan Danjen Kopassus

Baca juga: Asa Anies dan Ganjar ke Putaran 2 Sirna, Yusril Pastikan Prabowo-Gibran Menangi Pilpres 1 Putaran

Baca juga: Dugaan Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024 Jadi Sorotan di Sidang PBB, Timnas AMIN: Harusnya Malu

Terbaru hasil rekapitulasi KPU hari ini, Jawa Barat tambah keunggulan Prabowo-Gibran, tersisa 3 provinsi.

Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelesaikan rekapitulasi suara nasional di 3 provinsi tersisa.

Dari 38 provinsi, hanya tersisa 3 provinsi yang belum yang belum dilakukan rekapitulasi tingkat nasional, yakni Papua Induk, Papua Pegunungan, dan Maluku.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pihaknya akan langsung mengumumkan hasil Pemilu 2024 ketika rekapitulasi semua provinsi selesai dilakukan.

Kemungkinan besar rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 akan selesai hari ini, Selasa (19/3/2024).

Kemungkinan rekapitulasi di tiga provinsi itu akan selesai hari ini.

”Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

KPU sebenarnya punya batas waktu hingga 20 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi.

Namun, jika proses rekapitulasi sudah selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, KPU dapat langsung mengumumkan hasil Pemilu nasional.

"Sebagaimana Pemilu 2019, batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019," ucapnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU, 45 Caleg Terpilih DPRD Kukar, Lengkap dengan Jatah Kursi Tiap Partai Politik

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved