Tribun Kaltim Hari Ini

Sah! KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Menang di Pilpres 2024, Selisih 70 Juta Suara dari Ganjar-Mahfud

KPU mengumumkan dan menetapkan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pilpres 2024.

Editor: Heriani AM
Tribun Kaltim
HL TRIBUN KALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. 

TRIBUNKALIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Ini disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama lantai 2 Kantor KPU Jakarta, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dalam pengesahan rekapitulasi, jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 suara.

Adapun raihan suara Prabowo-Gibran mencapai 96.214.691 suara. Mereka menang jauh dibanding dengan Anies-Muhaimin yang berada di peringkat kedua dengan raihan 40.971.906 suara.

Baca juga: Blak-blakan Deddy Sitorus Sebut Mustahil PDIP Akur dengan Jokowi Lagi, Kalau Prabowo?

Baca juga: KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Perolehan Suara tiap Provinsi, Anies Kuasai 2 Provinsi

Baca juga: Heboh! Pekerja IKN Nusantara Teriak Minta Duit ke Prabowo yang Datang Berkunjung, Ini Respons Menhan

Bahkan, Prabowo-Gibran unggul dari Ganjar-Mahfud dengan selisih hampir 70 juta suara. Adapun Ganjar-Mahfud menduduki posisi ketiga dengan raihan 27.040.878 suara. Hasyim pun menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional dalam Pilpers 2024 sah.

Setelah pengumuman tersebut, Hasyim Asy'ari bersama anggota KPU lainnya menandatangani berita acara pengesahan hitung suara Pilpres 2024.

Sebagai informasi, Prabowo-Gibran mendominasi dalam Pilpres 2024 kali ini lantaran menang di 36 provinsi.

Sementara sisanya dimenangkan oleh Anies-Muhaimin yaitu di Provinsi Aceh dan Sumatera Barat. Sedangkan, Ganjar-Mahfud tidak menang di provinsi manapun.

Penetapan dilakukan setelah rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dinyatakan selesai pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB. Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri.

HL TRIBUN KALTIM -
HL TRIBUN KALTIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan dan menetapkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (Tribun Kaltim)

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 360 Tahun 2024.

"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dengan hasil ini, akhirnya Prabowo menjadi pemenang setelah empat kali mengikuti kontestasi pemilihan presiden.

Prabowo Subianto tercatat telah sebanyak tiga kali mengikuti Pilpres sebagai calon presiden (capres) dan satu kali sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Yaitu pada Pilpres 2009, Pilpres 2014, Pilpres 2019, dan Pilpres 2024. Ia adalah kandidat yang paling sering ikut Pilpres yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca juga: Urutan Partai Pemenang Pemilu yang Isi Senayan: PDIP Pertama, PPP dan PSI Gagal Lolos

Skors 30 Menit

Pembacaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI 2024 sempat diskors 30 menit, Rabu (20/3/2024) malam.

"Mohon izin kita skors dulu untuk memperbaiki dokumen SK (surat keputusan), karena ini penting," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang memimpin rapat.

Dua sumber Kompas.com di dalam ruangan menyebut bahwa ada kekeliruan perolehan suara pileg DPR RI pada salah satu partai politik. Namun, pimpinan KPU RI membantahnya.

"Tidak benar. Hanya (perbaikan) narasi saja," ujar Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Ia mengakui bahwa skorsing dilakukan untuk koreksi, namun koreksi itu berupa perbaikan narasi penjelasan hasil pemilu dalam naskah rancangan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tersebut.

"Narasi drafting yang menekankan pada hasil perolehan suara peserta pemilu secara keseluruhan. Jadi dengan demikian tidak ada kaitannya dengan kesalahan perolehan suara salah satu parpol tertentu," jelas dia.

PDI-P Suara Terbanyak Pileg

Sementara itu, PDI-P meraih suara terbanyak pada Pileg DPR RI 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap perolehan suara di 38 provinsi dan 128 wilayah luar negeri pada Rabu (20/3/2024) malam.

Dari hasil itu, PDI-P sukses memborong 25.387.278 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PDI- P berhasil meraup 16,72 persen suara.

Di bawah PDI-P, Partai Golkar membuntuti dengan perolehan 23.208.654 suara. Partai besutan Airlangga Hartarto berhasil mendapat 15,29 persen suara sah nasional. Sementara itu, Partai Gerindra ada di posisi ketiga dengan perolehan 20.071.708 suara atau 13,22 persen dari total suara sah nasional.

Melengkapi posisi empat besar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) besutan Muhaimin Iskandar mengantongi 10,62 persen suara sah nasional setelah mengoleksi 16.115.655 suara.

Baca juga: Momen Jokowi tak Salami Prabowo Disorot hingga Videonya Viral, Guru Besar Unair: Tanda-tanda Konflik

Sementara itu, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) diprediksi tergusur dari Senayan karena hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.630 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya empat persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.

Namun begitu, di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk partai politik yang sempat terbelah
dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, bukan tidak mungkin perolehan suara bisa berubah.

Pengumuman hasil Pemilu 2024 turut dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, serta jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved