Pilpres 2024
KPU: Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Perolehan Suara tiap Provinsi, Anies Kuasai 2 Provinsi
KPU umumkan Prabowo-Gibran menangkan Pilpres 2024. Cek perolehan suara tiap provinsi. Anies menguasai 2 provinsi. Simak selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Rabu (20/3/2024) malam, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi hasil Pemilu 2024.
Selanjutnya, KPU mengumumkan hasil rapat pleno terbuka pengumuman hasil Pemilu 2024 tingkap nasonal.
KPU mengumumkan capres nomor urut 02, Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024.
Dalam pengumuman hasil pemilu 2024 hari ini, KPU menyebutkan jumlah suara sah dalam Pilpres 2024 secara nasional sebanyak 164.227.475 suara.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini setelah Buka Puasa, MK Siapkan 8 Meja Pendaftaran Gugatan
Baca juga: Pakar IT Unair Bongkar Kejanggalan Sirekap, Paslon 02 Harusnya Dapat 48 Persen dan Pilpres 2 Putaran
Baca juga: Hasil Resmi Rekapitulasi KPU, Jadi Pemenang Pilpres 2024, Gibran Ajak Anies-Ganjar Gabung Kalau Mau
Perolehan suara Pilpres 2024 tersebut berdasarkan data yang tercantum dalam formulir model D Hasil Provinsi-PPWP.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Rabu (20/3/2024) malam.
Sementara itu untuk jumlah suara sah dari masing-masing paslon sebagai berikut.
Jumlah suara sah nasional dari paslon nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yakni 40.971.906 suara.
Kemudian jumlah suara sah nasional dari paslon nomor urut dua Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yakni sebanyak 96.214.691 suara.
Terakhir paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendapat total suara sah sebanyak 27.040.878 suara.
Dari perolehan suara tersebut dapat diartikan pasangan Prabowo-Gibran memenangi Pilpres 2024.
Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rekapitulasi meliputi perolehan suara di 38 provinsi di Indonesia dan 128 wilayah luar negeri.
"Memutuskan, menetapkan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Hari Ini setelah Buka Puasa, MK Siapkan 8 Meja Pendaftaran Gugatan
Berikut rincian perolehan suara Pilpres 2024 di 38 Provinsi dan Luar Negeri:
Di Depan Pendemo, Adian Napitupulu Singgung Pemilu Bisa Diulang, Soeharto Dijatuhkan Usai Terpilih |
![]() |
---|
7 Anggota PPLN Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur Dituntut Denda Rp 10 Juta dan Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Eks Danjen Kopassus Pimpin Demo Tolak Kecurangan Pemilu 2024, Minta KPU Hentikan Penghitungan Suara |
![]() |
---|
Sosok Buronan Kasus Pemalsuan DPT Pemilu Kuala Lumpur yang Menyerahkan Diri, Nasibnya Usai Disidang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.