Berita Kukar Terkini
Distransnaker Imbau Pengusaha di Kutai Kartanegara Bayar THR Lebih Awal
Distransnaker mengimbau para pengusaha di Kutai Kartanegara untuk membayar THR lebih awal.
Penulis: Miftachul Jannah | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Plt Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara, M Hatta mengimbau pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pekerjanya.
Hatta mengatakan, pemberian THR merupakan salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. W
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Baca juga: Resmikan Kantor Camat Kembang Janggut, Bupati Kukar Minta Aparatur Bekerja Optimal
THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
Meski secara aturan dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, namun Hatta berharap bisa dilakukan lebih cepat sehingga para pekerja di Kutai Kartanegara bisa memenuhi kebutuhan hari raya.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari. Tapi lebih baik jika lebih cepat," katanya, Minggu (24/3/2024).
Hatta menjelaskan, sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Lebaran dan dibayarkan penuh.
Edaran yang diterima pada 15 Maret 2024 meminta kepala daerah beserta jajarannya dapat mengupayakan agar perusahaan di daerah masing-masing membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca juga: Wabup Kukar Rendi Solihin Optimistis RSUD Muara Badak Bisa Diresmikan Sebelum Akhir Tahun Ini
Untuk itu, Distransnaker Kutai Kartanegara akan terus mengawasi pemberian THR keagamaan. Nantinya, Distransnaker Kutai Kartanegara akan membuka posko pengaduan THR.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, posko ini bisa dimanfaatkan pekerja jika menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran THR.
"Kita konsolidasi dengan kabupaten kota untuk memastikan perusahan sudah melakukan pembayaran THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, secara penuh dan tidak dicicil," pungkasnya. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.