Ramadhan 2024

Karena Ketiduran Mandi Wajibnya di Siang Hari, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Penjelasannya

Bagi suami istri yang dalam kondisi junub, harus mandi wajib agar bisa kembali beribadah sholat.

Editor: Nur Pratama
www.greenenergyofsanantonio.com
Ilustrasi laki-laki mandi wajib. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 14 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Bagi suami istri yang dalam kondisi junub, harus mandi wajib agar bisa kembali beribadah sholat.

Namun, ketika puasa, kadang mereka tertidur hingga sesudah imsakiyah, atau bahkan hingga siang hari dan tak sempat mandi wajib, meski sudah niat puasa sebelum tidur.

Apabila keadaannya demikian, apakah Puasa Ramadhan orang tersebut tetap sah?

Simak penjelasan Ustaz Wahid Ahmadi, Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah berikut ini:

"Mungkin kasusnya dia taruhlah jam 10 malam dia melakukan jima' atau jam 12 lebih malam lagi.

Kemudian, setelah melakukan jima', dia tertidur, ternyata tidak ada yang membangunkan sampai jam 10 pagi, kan begitu kasusnya.

Baca juga: Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bahkan dia juga belum salat subuh.

Nah, jika memang seperti itu kasusnya, benar-benar tertidur, tidak ada yang membangunkan, ya tidak ada masalah.

Selama dia sudah niat, jadi taruhlah dia tarawih, dia sudah niat besok mau puasa.

Jam 12 (malam) dia melakukan itu lalu junub ternyata tertidur, kelelahan sampai jam 10 (pagi), itu dia puasanya tidak apa-apa.

Dia salat subuh diqadha, terus melakukan puasanya tanpa sahur ya tadi malam, tidak masalah.

Melangsungkan puasanya sampai sore (magrib).

Prinsipnya adalah suci dari qadast besar termasuk junub, itu bukan syarat atau rukun puasa.

Sehingga puasanya sah, meskipun itu ya kebangetan ya kalau sampai bablas jam 10, berarti belum subuh itu dosa, itu harus istigfar itu, meski puasanya sah-sah saja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved