Rabu, 29 April 2026

Berita Balikpapan Terkini

Masa Kerja Pansus Aset DPRD Balikpapan Diperpanjang selama Tiga Bulan

Masa kerja Pansus Aset DPRD Balikpapan diperpanjang selama tiga bulan untuk menyelesaikan pengembalian aset-aset yang masih tertunda dari pengembang.

|
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah saat mengungkapkan bahwa masa kerja Pansus enyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung, dan Bangunan Pemerintah Kota diperpanjang selama tiga bulan, Senin (25/3/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD Balikpapan telah mengumumkan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelamatan Aset Tetap Tanah, Gedung, dan Bangunan Pemerintah Kota Balikpapan

Keputusan ini diambil setelah mendapat usulan dari berbagai fraksi yang disampaikan dalam kegiatan rapat gabungan yang diselenggarakan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Balikpapan.

Ketua DPRD Balikpapan, Abdullah menyatakan, perpanjangan ini diperlukan karena masa kerja kedua pansus tersebut telah habis.

Baca juga: 45 Caleg DPRD Balikpapan 2024-2029 yang Lolos versi Rekapitulasi KPU, Demokrat Cuma Dapat 1 Kursi

Kendati demikian, sejumlah anggota pansus terpaksa terbagi dengan kegiatan pemilu legislatif (pileg), sehingga mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan tugas pansus.

"Dalam rapat hari ini, kami menetapkan perpanjangan masa kerja pansus ini selama 3 bulan ke depan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan pengembalian aset-aset yang masih tertunda dari pengembang," ujar Abdullah dalam wawancara dengan wartawan usai kegiatan rapat di Kantor DPRD Balikpapan, Senin (25/3/2024).

Abdullah menegaskan, hingga saat ini pansus tersebut belum menghasilkan laporan, karena proses mekanisme masih berlangsung.

Baca juga: Biodata Mieke Henny, Satu-satunya Caleg Demokrat yang Lolos DPRD Balikpapan Periode 2024-2029

Oleh karena itu, diperlukan perpanjangan masa kerja untuk memastikan keseluruhan proses dapat diselesaikan dengan baik.

“Kami berharap dengan perpanjangan ini, proses dapat diselesaikan dengan lebih cepat," tambahnya.

Pansus tersebut memiliki fokus untuk menyelamatkan aset tetap tanah, gedung, dan bangunan Pemerintah Kota Balikpapan.

Dengan adanya perpanjangan masa kerja ini, diharapkan proses pengembalian aset yang tertunda dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved