Berita Balikpapan Terkini

Operasi Gabungan di Bulan Ramadhan Satpol PP Kota Balikpapan Temukan Miras, 10 Efek Minum Alkohol

Minuman keras golongan C adalah minuman yang memiliki kadar alkohol paling tinggi yang boleh dikonsumsi.

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO/Tribun Jabar/Taufik Ismail
Temuan minuman keras di salah tempat bola sodok atau bola biliar yang berada di kawasan Balikpapan Utara, Minggu (24/3/2024). 

Karena, menurut Agus, miras oplosan itu dibuat menggunakan bukan alkohol yang diproduksi untuk minuman.

Tapi sering dibuat menggunakan alkohol murni yang sebenernya itu merupakan disinfektan kemudian dicampur dengan bahan-bahan lain dan dikonsumsi.

"Itu kan menjadi berbahaya. Karena kan alkohol murni yang menjadi disinfektan itu bukan produk makanan dan minuman. Sehingga sangat berbahaya (untuk tubuh)," jelas Agus.

Agus turut menilai bahwa miras oplosan memiliki kadar alkohol yang tinggi yang kemudian juga dapat menyebabkan cacat saraf hingga kematian.

"Sehingga, kami imbau kepada masyarakat, jangan hanya memilih jenis miras untuk dikonsumsi. Tapi, sebisa mungkin jangan konsumsi miras. Apalagi mengkonsumi miras oplosan. Sebisa mungkin semua itu jangan dilakukan," tandas Agus.

Dalam sebuah operasi gabungan di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Balikpapan kembali menemukan sejumlah Minuman Keras (miras) yang dijual di arena bola sodok atau biliar, Minggu (24/3/2024) dini hari.

Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, penemuan miras ini menunjukkan ancaman bagi kesehatan masyarakat. "Kami temukan miras bukan hanya di tempat biliar yang sebelumnya kami razia, tapi juga di tempat lain," ujarnya.

Dalam operasi tersebut, tidak hanya satu, tetapi dua tempat arena biliar di Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota ditemukan menjual miras ilegal.

Boedi menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Total 53 botol miras disita dalam operasi tersebut, dengan beberapa di antaranya sudah dibuka dan aktif.

Selain itu, Satpol PP juga menemukan penjualan miras ilegal di sebuah kafe di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.

Penjualan miras ilegal telah diatur dalam peraturan pemerintah, dan Kota Balikpapan memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang Minuman Beralkohol.

Meskipun demikian, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Barang bukti miras tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Balikpapan, dan pemiliknya akan disidangkan untuk dijatuhkan sanksi.

Boedi berharap bahwa sanksi yang diberikan dapat menjadi pelajaran bagi pelanggar lainnya untuk tidak melanggar aturan.

"Kami tidak segan-segan melakukan penindakan dan proses hukum lebih lanjut bagi yang melanggar," tegasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved