Berita Nasional Terkini
Survei Terbaru Litbang Kompas Publik Masih Percaya MK, Peluang Gugatan Timnas AMIN dan 03 Dikabulkan
Simak survei terbaru Litbang Kompas publik masih percaya Mahkamah Konstitusi, peluang gugatan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dikabulkan
TRIBUNKALTIM.CO - Kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi masih tinggi.
Lantas, apakah ini pertanda gugatan yang dilayangkan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan MK.
Diketahui, Anwar Usman yang yang dituding sebagai pihak yang meloloskan Gibran Rakabuming tidak akan ikut dalam persidangan tersebut.
Tingkat kepercayaan publik yang tinggi kepada MK ini tergambar di survei terbaru yang dirilis Litbang Kompas.
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai punya modal penting untuk menangani sidang sengketa hasil Pilpres 2024, yakni kepercayaan besar dari publik.
Baca juga: Yusril Kumpulkan 45 Lawyer 3 Diantaranya Sosok Kondang untuk Lawan Timnas AMIN dan Kubu 03 di MK
Hasil survei Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 menunjukkan, 71,2 persen publik percaya ke lembaga MK dan 69,5 persen publik yakin MK dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu 2024 dengan adil.
"Modal kepercayaan dan keyakinan masyarakat di hasil polling Kompas itu menjadi modal bagi MK untuk kemudian bekerja profesional independen dan obyektif untuk menghasilkan putusan-putusan terkait sengketa pemilu yang lebih adil," kata peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu kepada Kompas.com, Senin (25/3/2024).
Menurut Yohan, hasil survei ini juga menjadi modal bagi MK untuk kembali bangkit setelah citranya terpuruk akibat kasus pelanggaran etik eks Ketua MK Anwar Usman.
Pada Desember 2023, jajak pendapat Litbang Kompas mencatat citra MK berada di titik terendahnya yakni di angka 50,0 persen.
Di sisi lain, Yohan menilai, sengketa hasil Pilpres 2024 juga menjadi arena pertaruhan MK untuk menjaga citra positif mereka yang mulai merangkak naik.
"Ini kesempatan bagi MK untuk menunjukkan bahwa lembaga penjaga kosntitusi ini mampu melakukan proses pengadilan terhadap proses sengketa ini dengan seadil-adilnya gitu ya," kata Yohan.
Yohan menyebutkan, salah satu faktor yang membuat publik percaya terhadap MK adalah pergantian ketua MK dari Anwar Usman yang terasndung masalah etik ke Suhartoyo.
"Mungkin publik melihat ada harapan bahwa MK bisa kemudian dijadikan tempat karena memang secara kosntitusi hanya MK yang menjadi tempat kita mencari keadilan dalam konteks hasil pemilu," kata Yohan.
Hasil survei terkait kepercayaan publik ke MK ini pun linier dengan keyakinan publik bahwa MK akan menyelesaikan sengketa dengan adil.
Selain kesinambungan itu, Yohan menyebutkan rekam jejak MK menangani sengketa hasil pilpres juga menimbulkan keyakinan di benak publik.
Apalagi, penanganan sengketa juga diatur secara cukup rigid di mana MK hanya mendapat waktu 14 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Jadi keyakinan ini lebih (disebabkan), satu, karena linier dengan tingkat kepercayaan masyarakat bahwa MK bisa dipercaya saat ini," kata Yohan.
"Yang kedua yakin otomatis diikuti dengan sikap yakin publik ke MK mampu menyelesaiakn persoalan sengekta yang masuk tepat waktunya dan menghasilkan putusan yang adil," imbuh dia.
Pengumpulan pendapat ini dilakukan oleh Litbang Kompas pada 18-20 Maret 2024 melalui telepon terhadap 505 responden dari 38 provinsi yang berhasilm diwawancara.
Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Menggunakan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 4,36 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi.
Jajak pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas (PT Kompas Media Nusantara).
Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024
Diajukan Anies dan Ganjar
Sengketa hasil Pilpres 2024 ini diajukan oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), yakni pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya sama-sama meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi.
Karena persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran yang diwarnai pelanggaran etika berat hakim MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, serta pelanggaran etika para komisioner KPU RI.
Di samping itu, mereka juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: Cara KPU Hadapi 1.000 Pengacara Timnas AMIN dan 100 Lawyer TPN Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Timnas AMIN Optimis
Terbaru, THN Anies-Muhaimin pun optimistis bakal menang dalam sengketa Pilpres 2024 ini.
Telebih ada dua hakim baru di MK yang dinilainya akan memberikan warna baru dalam keputusan delapan hakim yang akan mengadili sengketa ini.
Dua hakim terebut adalah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang dilantik 18 Januari 2024.
Ridwan Mansyur adalah hakim yang diusulkan dari lembaga Mahkamah Agung.
Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tahun 2017, kemudian menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang 2020.
Ridwan kemudian menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung pada Februari 2021.
Ia dipilih menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan M. P. Sitompul.
Sementara itu, Arsul Sani diusulkan dari DPR-RI.
Saat diusulkan, Arsul masih berstatus sebagai anggota legislatif dan Wakil Ketua MPR-RI.
Ia melepas atribut politiknya dan berhenti dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) setelah resmi ditetapkan sebagai Hakim Konstitusi.
Arsul Sani masuk dalam jajaran Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adam yang purna tugas memasuki usia 70 tahun.
Selain dua hakim tersebut, Ari juga optimis dengan komposisi enam hakim lainnya yang dinilai memiliki rekam jejak baik.
"Ada dua hakim baru, darah segar, tahu juga track record-nya baik, jadi insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi," kata Ari.
Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi
"Karena kita melihat bahwa pimpinan yang sekarang ini punya track record yang baik yang bagus.
Dan beliau kemarin pada putusan kasus 90 sudah menunjukkan sikapnya," kata dia.
Adapun satu Hakim Konstitusi lain yaitu Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka dipastikan tak akan ikut dalam perkara sengketa Pilpres 2024.
Anwar Usman tak bisa ikut karena sanksi yang diberikan MKMK atas putusan 90/PUU-XXI/2023 yang menyebabkan Gibran boleh mendaftarkan diri sebagai cawapres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Analisis Litbang "Kompas": Kepercayaan Publik, Modal Sekaligus Pertaruhan MK Tangani Sengketa Pemilu 2024"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polemik Pertamina Impor BBM untuk SPBU Swasta, PKS Kritik Rugikan Masyarakat dan Picu Monopoli |
![]() |
---|
Purbaya Cari Cara Kurangi Beban Subsidi Listrik tanpa Naikkan Tarif untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Skema Baru Impor BBM, Pemerintah, Pertamina, dan Swasta Sepakat Beli BBM tanpa Campuran Aditif |
![]() |
---|
Beda dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Tidak Setuju Tax Amnesty, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pastikan Seleksi TNI AD 2025 Bebas Ordal dan Gratis, KSAD Buka Kanal Aduan WhatsApp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.