Pilpres 2024
9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Inilah 9 poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 9 poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa Pilpres 2024 jadi sorotan publik belakangan ini.
Jalur MK yang diupayakan Ganjar dan Anies Baswedan menjadi satu-satunya jalan terakhir untuk keduanya memenangkan Pilpres 2024.
Diketahui MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada esok hari, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair
Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024
Baca juga: AHY Sindir Koalisi Lama, Sentilan Balik PKB, Nasdem Singgung Tujuan Kursi Menteri dan Puji Anies
Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.
Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).
Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.
Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.
Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair
Ganjar-Mahfud
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024;
3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku paslon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 tertanggal 14 November 2023;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.