Berita Nasional Terkini

Daftar Lengkap Poin Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Berikut daftar lengkap poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan tribunnews
Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo - Berikut daftar lengkap poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut daftar lengkap poin gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sengketa Pilpres 2024 jadi sorotan publik belakangan ini.

Jalur MK yang diupayakan Ganjar dan Anies Baswedan menjadi satu-satunya jalan terakhir untuk keduanya memenangkan Pilpres 2024.

Diketahui MK akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) 2024 pada esok hari, Rabu (27/3/2024).

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair

Baca juga: Pengamat Nilai Wajar Anies Ditinggalkan Nasdem, PKB dan PKS, Gagal Bawa Kemenangan di Pilpres 2024

Baca juga: AHY Sindir Koalisi Lama, Sentilan Balik PKB, Nasdem Singgung Tujuan Kursi Menteri dan Puji Anies

Sejumlah pihak telah datang ke MK dan mengajukan permohonan sejak beberapa hari lalu.

Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024).

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa Pemilu 2024 sebelum membacakan putusan.

Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret, tetapi argo 14 hari kerja itu sudah terhitung sejak 25 Maret.

Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.

Berikut poin gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.

Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair

Ganjar-Mahfud

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved