Tribun Kaltim Hari Ini

Alasan Pemkab Kukar Minta Akses Jalan Jonggon-IKN Nusantara Segera Dibangun

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendorong pembangunan infrastruktur pembangunan jalan Jonggon-IKN Nusantara di Sepaku.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
HO
ILUSTRASI- Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN Nusantara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendorong pembangunan infrastruktur pembangunan jalan Jonggon-IKN Nusantara di Sepaku.

Pembangunan tersebut perlu dilakukan untuk menunjang infrastruktur Kutai Kartanegara yang akan bersinggungan langsung dengan keberadaan IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono mengungkapkan, usulan akses jalan Jonggon Sepaku dan usulan pengembangan infrastruktur wilayah seharusnya menjadi prioritas.

Baca juga: Bangun Jembatan Sebulu Tahap Pertama, Pemkab Kukar Anggarkan Rp203 Miliar

"Sehingga dapat memberikan dampak positif sebagai daerah mitra IKN,” ujarnya saat mengikuti rapat koordinasi terkait masukan pemerintah daerah tentang pembagian wilayah IKN, Rabu (27/3/2024).

Ia menjabarkan, dalam undang-undang IKN nomor 21 tahun 2023 disebutkan kawasan strategis nasional IKN Nusantara mencakup area darat 152.660 hektare dan perairan laut 69.769 hektare.

Ada sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang masuk delineasi IKN. Meliputi Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Sangasanga, Muara Jawa, dan kecamatan yang baru dimekarkan, yakni Samboja Barat. Kata Sunggono, ada beberapa hal yang menjadi pembahasan penting Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pertama, mengenai pembahasan batas wilayah dan administrasi Kabupaten Kukar karena terdapat wilayah kecamatan, desa atau kelurahan yang terpotong oleh delineasi IKN.

Khususnya terhadap wilayah Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga. Lalu, Kelurahan Muara Kembang dam Kelurahan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa. "Sebaiknya diusulkan batas delineasi IKN menyesuaikan dengan garis batas administrasi yang telah ada," ucap Sunggono.

Baca juga: Susun Renja 2025, OPD Pemkab Kukar Diminta Optimalkan Sumber Daya untuk Capai Tujuan Pembangunan

Kedua, permasalahan kewilayahan dengan IKN. Ada cakupan wilayah kecamatan yang tidak memenuhi syarat jumlah minimal desa atau kelurahan dan jumlah penduduk.

Ketiga, permasalahan pemukiman penduduk dengan IKN, serta permasalahan fasilitas Umum (Fasum) atau fasilitas sosial (Fasos) dengan Ibu Kota Nusantara.

"Ini harusnya juga jadi perhatian. Sehingga, daerah mitra IKN bisa turut berdaya seiring dengan pembangunan IKN. Dengan turut dalam pembangunan infrastruktur, Kukar bisa menjadi mitra IKN yang ideal dan warganya juga merasakan kebermanfaatan pemindahan ibu kota ini," tandasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved