Kabar Artis

Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Peran atau modus Harvey Moeis suami Sandra Dewi di kasus korupsi timah, negara rugi Rp 271 triliun.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN/Instagram/Wartakota
Modus atau peran Harvey Moeis suami Sandra Dewi dalam korupsi timah hingga jadi tersangka. Negara rugi Rp 271 triliun. 

Helena Lim diketahui sempat berprofesi sebagai seorang penyanyi. Ia pernah merilis lagu berjudul Pasrah.

Kasus Harvey Moeis

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis persekongkolan jahat dengan 15 tersangka lain.

Mereka melakukan kerja sama fiktif dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup, Rabu (27/3/2024).

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Amatan Tribunnews, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan. Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni: Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN; General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI; SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.

Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Baca juga: Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Korupsi Timah, Profil Helena Lim, Sempat Viral karena Vaksin Covid

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved