Jumat, 12 Juni 2026

Berita Nasional Terkini

BREAKINGNEWS: Suami Sandra Dewi Ditahan di Sel Salemba, Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi PT Timah

BREAKINGNEWS - Suami Sandra Dewi ditahan di Rutan Salemba. Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah

Tayang:
Instagram
Harvey Moeis dan Sandra Dewi - BREAKINGNEWS - Suami Sandra Dewi ditahan di Rutan Salemba. Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar mengejutkan datang dari kalangan artis kondang tanah air, yakni Sandra Dewi.

Secara mengejutkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditahan di Rutan Salemba.

Ya, Harvey Moeis terjerat kasus korupsi PT Timah.

Pihak Kejaksaan resmi menetapkan status tersangka kepada Harvey Moeis.

Persisnya, Kejaksaan Agung menetapkan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Crazy Rich PIK Jadi Tersangka Korupsi Timah, Profil Helena Lim, Sempat Viral karena Vaksin Covid

Baca juga: Harta - Profil Antonius Kosasih, Dicopot sebagai Dirut Taspen Buntut Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Baca juga: Kejari Kukar Kembalikan Uang Negara Rp1,7 Miliar dari Kasus Korupsi Embung dan APBDes

Penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Begitu ditetapkan tersangka, tim penyidik langsung membawa Harvey keluar dari Gedung Kartika Kejaksaan Agung ke mobil tahanan.

Tampak dia digiring oleh petugas Kejaksaan Agung dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi tahanan berwarna pink.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni: M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah; Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018; dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Baca juga: Saya Sedang di Tengah Laut Saat Gempa, Kisah Nelayan di Bawean Trauma Melaut Usai Gempa Tuban

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved