Berita Nasional Terkini
Benarkah Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal Daripada Ke Luar Negeri? Ternyata Ini Faktornya
Tidak afdol rasanya jika lebaran tanpa mudik, bagai merayakan Idul Fitri tanpa makan ketupat.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak afdol rasanya jika lebaran tanpa mudik, bagai merayakan Idul Fitri tanpa makan ketupat.
Tapi apa boleh buat, keinginan untuk dapat berkumpul dengan sanak saudara harus diurungkan kembali salah satunya karena mahalnya harga tiket domestik.
Ya, bukan tiket pesawat ke luar negeri, tapi tiket pesawat domestik alias dalam negeri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan- Surabaya Tanggal 27 - 30 Maret 2024, Cek Perbandingan Tiap Aplikasi
Bagaimana bisa tiket domestik lebih mahal harganya dibandingkan tiket ke luar negeri?
Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan berikut.
Benarkah harga tiket pesawat domestik lebih mahal?
Belakangan ini ramai dibicarakan terkait mahalnya harga tiket pesawat mudik lebaran.
Misalnya saja, harga tiket pesawat rute Jakarta-Padang bisa tembus hingga Rp 4,76 juta.
Harga yang sangat fantastis bukan untuk rute yang masih di dalam negeri ini.
Fenomena tiket pesawat mahal, khususnya saat mudik Lebaran bukanlah hal baru bagi pengguna transportasi udara di Indonesia.
Dilansir dari laman Kompas.com, menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, pada dasarnya menteri perhubungan sudah menetapkan tarif batas atas maskapai penerbangan.
Tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan-Makassar Tanggal 28 - 31 Maret 2024, Cek Perbandingan Tiap Aplikasi
Namun faktanya, kata Agus, saat ini sudah banyak maskapai yang memasang tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas yang sudah ditetapkan.
Agus melanjutkan, aturan tarif batas atas tiket pesawat yang ditetapkan oleh Kemenhub dibuat pada 2019, dan belum ada perubahan aturan hingga saat ini.
Dengan kata lain, saat tarif batas atas ditetapkan pada 2019, nilai tukar dolar saat itu masih Rp 13.000, dan harga avtur (aviation turbine fuel) atau bahan bakar minyak untuk pesawat masih Rp 10.000 per liter.
Sedangkan, nilai tukar dolar sekarang sudah hampir Rp 16.000 (sekarang Rp 15.802). Jadi memang tarif batas atasnya (yang ditetapkan pada 2019) sudah tidak cocok (dengan kondisi saat ini.
Agus menegaskan bahwa berdasarkan aturan, tarif batas atas hanya boleh diatur oleh Kemenhub. Serupa dengan Agus, Pengamat Penerbangan Alvin Lie menuturkan bahwa aturan mengenai tarif batas atas harga tiket pesawat sudah lima tahun sejak 2019 belum berubah.
Padahal, kata Alvin, biaya operasional pesawat saat ini sudah naik.
Hal ini membuat banyak maskapai "teriak" meminta aturan tarif batas atas ditinjau kembali oleh Kementerian Perhubungan.
Seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 Bab V Pasal 23 Ayat 1 huruf a, ditulis bahwa Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan dengan ketentuan: dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan-Yogyakarta Tanggal 29 - 31 Maret 2024, Cek Perbandingan Tiap Aplikasi
Sementara pada Pasal 23 Ayat 1 huruf b ditulis bahwa evaluasi tarif ditetapkan jika sewaktu waktu terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara.
Menyambung hal ini, pada Pasal 23 Ayat 2 dijelaskan, adapun perubahan signifikan yang dimaksud yaitu perubahan yang menyebabkan kenaikan total biaya operasi pesawat udara hingga paling sedikit 10 persen yang disebabkan adanya perubahan.
Adapun perubahan yang dimaksud meliputi: harga avtur, harga nilai tukar rupiah, dan harga komponen biaya lainnya.
Sejalan dengan Agus, Alvin juga mengamini bahwa naiknya harga tiket pesawat disebabkan karena naiknya nilai tukar rupiah, naiknya harga avtur, serta faktor nilai bunga pinjaman bank.
Alvin menambahkan, pada dasarnya harga tiket yang dibayar oleh setiap penumpang bukanlah sepenuhnya murni harga penerbangan.
Melainkan sudah termasuk harga retribusi pesawat di bandara.
Ia mencontohkan, biaya retribusi di terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Setiap kali keberangkatan pesawat, setiap penumpang dikenai biaya retribusi sekitar Rp 170.000.
Selain karena nilai tukar dolar yang semakin tinggi, alasan lain tiket pesawat mahal yaitu karena dampak perang antara Rusia dan Ukraina.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Balikpapan-Jakarta Tanggal 27 - 30 Maret 2024 Lengkap Perbandingan Tiap Aplikasi
Pasalnya, kata Agus, bahan baku pembuatan onderdil pesawat berasal dari Rusia, sementara pabrik pembuatan onderdil pesawat berada di dunia barat, yakni di Eropa dan Amerika.
Akibat perang yang terjadi antara Rusia dan Ukraina, negara barat memboikot Rusia.
Begitu juga dengan Rusia yang memboikot dunia barat dengan tidak mengirimkan bahan baku ke Amerika dan Eropa.
Langkanya spare part pesawat membuat harganya semakin mahal.
Hal ini kemudian menjadi efek domino terhadap harga tiket pesawat yang menjadi mahal.
Maka dari itu, kata Agus, fenomena harga tiket pesawat saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, apalagi jelang Lebaran, tetapi ini juga terjadi di dunia.
Lebih lanjut disampaikan, mahalnya harga spare part pesawat kemudian berdampak terhadap pengadaan pesawat.
Di Indonesia, kata Agus, sekitar 70 persen pesawat yang beroperasi dikuasai oleh satu grup perusahaan.
Ia melanjukan, sulitnya mencari pesawat bagi Indonesia saat ini karena Indonesia sudah tidak dipercayai lagi oleh lessor atau pemilik pesawat.
Selain itu, tambah Agus, saat ini banyak maskapai yang menunggak pada lessor, sedangkan jumlah lessor di dunia paling sedikit ada sekitar lima lessor.
Hal ini membuat maskapai yang mau menyewa pesawat menjadi sulit, ditambah asuransi pesawat juga mahal.
Mengingat fenomena mahalnya harga tiket pesawat tidak hanya terjadi di Indonesia, Agus mengatakan tidak ada solusi bagi masyarakat yang terkendala mahalnya harga tiket pesawat.
Alternatifnya, masyarakat masih bisa menumpangi transportasi lain seperti kereta, bus, dan kapal laut dengan segala keterbatasan yang harus dihadapi.
Disamping itu, Agus menuturkan bahwa Kemenhub harus melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan keselamatan penerbangan yang diatur oleh Undang Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Serta, penegakan peraturan sesuai International Civil Aviation Organoation (ICAO).
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.