Ramadhan 2024
Pacaran Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pacaran saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
TRIBUNKALTIM.CO - Pacaran saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Bulan suci 1445 H tak terasa telah memasuki hari ke delapan belas.
Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) mengulas soal hukum di dalam bulan puasa.
Bagaimana hukum pacaran saat puasa Ramadhan?
Baca juga: Apa Hukum Bagi Muslim Berpuasa di Bulan Ramadhan Tetapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Penjelasannya
Baca juga: Doa Ziarah Kubur Kakek, Lengkap Beserta Tata Cara, Hukum dan Adab Kunjungan ke Makam
Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Menurut Al-Quran dan Urutan Bacaan Doa Lengkap
Sebagaimana diketahui, saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seseorang perlu menahan hawa nafsu karena dapat membatalkan puasa.
Tak hanya menahan nafsu untuk makan, tapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk pacaran.
Apalagi dalam Islam pun, tidak diperbolehkan pacaran karena mengandung unsur zina.
Allah SWT berfirman sebagai berikut.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Q.S. Al-Isra’ (17): 32).
Hukum berpacaran juga dijelaskan dalam hadis.
“Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw berkhutbah, dia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ayat di atas berzina adalah suatu perbuatan yang keji.
Keji yang dilakukan seseorang bisa menghapus pahala amal saleh yang pernah dia kerjakan, tak terkecuali puasa yang sedang dijalani.
Baca juga: Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20230731_Ustaz-Abdul-Somad-Tabligh-Akbar-di-Masjid-Agung-Al-Faruq-Sangatta.jpg)