Minggu, 12 April 2026

Ramadhan 2024

Pacaran Saat Puasa Ramadhan, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Pacaran saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Tangkapan Layar Youtube Tribunkaltim
Ustaz Abdul Somad saat mengisi Tabligh Akbar di Masjid Agung Al-Faruq Sangatta, Kutai Timur, Minggu (30/7/2023). Pacaran saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad. Tangkapan Layar Youtube Tribunkaltim 

TRIBUNKALTIM.CO - Pacaran saat puasa Ramadhan, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad.

Bulan suci 1445 H tak terasa telah memasuki hari ke delapan belas.

Pendakwah kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) mengulas soal hukum di dalam bulan puasa.

Bagaimana hukum pacaran saat puasa Ramadhan?

Baca juga: Apa Hukum Bagi Muslim Berpuasa di Bulan Ramadhan Tetapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Penjelasannya

Baca juga: Doa Ziarah Kubur Kakek, Lengkap Beserta Tata Cara, Hukum dan Adab Kunjungan ke Makam

Baca juga: Hukum Ziarah Kubur Menurut Al-Quran dan Urutan Bacaan Doa Lengkap

Sebagaimana diketahui, saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, seseorang perlu menahan hawa nafsu karena dapat membatalkan puasa.

Tak hanya menahan nafsu untuk makan, tapi juga menjaga diri dari segala hal yang dapat mengurangi atau membatalkan pahala puasa, termasuk pacaran.

Apalagi dalam Islam pun, tidak diperbolehkan pacaran karena mengandung unsur zina.

Allah SWT berfirman sebagai berikut.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (Q.S. Al-Isra’ (17): 32).

Hukum berpacaran juga dijelaskan dalam hadis.

Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad (YouTube tvOneNews)

“Dari Ibnu Abbas ra, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw berkhutbah, dia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya” (H.R. Al-Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan ayat di atas berzina adalah suatu perbuatan yang keji.

Keji yang dilakukan seseorang bisa menghapus pahala amal saleh yang pernah dia kerjakan, tak terkecuali puasa yang sedang dijalani.

Baca juga: Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved