Berita Kukar Terkini

Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Jamin RTD Bendungan Marangkayu Dirancang Matang

Ahyani menekankan pentingnya perencanaan yang cermat dan komprehensif dalam RTD Bendungan Marangkayu.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kegiatan Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV memastikan Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Marangkayu dirancang dengan matang dan mengedepankan keselamatan masyarakat.

Ini disampaikan Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani dalam Diseminasi Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu bersama Balai Wilayah Sungai Mahakam IV Samarinda di ruang serbaguna kantor Bupati Kukar.

Ahyani menekankan pentingnya perencanaan yang cermat dan komprehensif dalam RTD Bendungan Marangkayu.

Baca juga: Ikatan Remaja Masjid KH Muhammad Sadjid Tenggarong Adakan Lomba Begeraan Sahur Berhadiah Rp10 Juta

“Saya berharap dari tindak lanjut Bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” tuturnya, Jumat (29/3/2024).

Sememntara itu, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu, Muhammad Dikin, menjelaskan ada empat desa di sekitar bendungan yang berpotensi terkena dampak jika terjadi status siaga dan awas.

Empat desa tersebut ialah Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok, dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena risiko berjumlah 368 jiwa.

RTD Bendungan Marangkayu memuat panduan bagi pemilik bendungan, pengelola bendungan, dan instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan.

Dikin menambahkan bahwa, RTD juga mencakup langkah-langkah pencegahan bencana, seperti meminimalkan risiko dan ancaman bencana, serta meningkatkan ketahanan masyarakat yang terancam.

“Artinya, semua kemungkinan risiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” kata Dikin.

Sebagai informasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merampungkan pembangunan Bendungan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Bendungan dengan kapasitas tampung 12,37 juta meter kubik ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sesuai Perpres No. 109 Tahun 2020 untuk menambah jumlah tampungan air dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan air.

Bendungan Marangkayu dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) BWS Kalimantan IV Samarinda, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan memanfaatkan Daerah Aliran Sungai (DAS) Marangkayu yang memiliki luas DAS sekitar 243 km2.

Bendungan ini diproyeksikan untuk pengembangan dan peningkatan Daerah Irigasi (DI) DI Marangkayu yang memiliki luas potensi lebih dari 3.000 ha dengan luas yang tergarap saat ini sekitar 1.300 ha dengan sistem tadah hujan dan irigasi desa.

Konsep rencana pengembangan DI Marangkayu sesuai kondisi karakteristik daerah adalah dengan merencanakan sistem jaringan irigasi teknis dimana kebutuhan air irigasinya disuplai dari bendungan yang memanfaatkan aliran sungai Marangkayu, sehingga diharapkan meningkatkan jumlah masa panen dalam satu tahun.

Bendungan Marangkayu akan dimanfaatkan untuk mengaliri lahan irigasi seluas 1.500 Ha, sumber air baku 450 liter/detik, serta untuk pengendalian banjir dan potensi pariwisata.

Biaya konstruksinya berasal dari APBN Rp 63,03 miliar dengan kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya (persero) – PT. Brantas Abipraya untuk pembangunan spillway dan untuk tubuh bendungan menggunakan dana APBD Provinsi Kaltim dan dikerjakan oleh Dinas PU Provinsi Kaltim.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved