Pemilu 2024
Terpidana Politik Uang di Bulungan Kalimantan Utara Masih Buron, Amplop Isi Uang Dirampas Negara
BS saat ini masih buronan polisi di kasus pidana politik uang di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - BS saat ini masih buronan polisi di kasus pidana politik uang di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.
Dari tindakan BS ini, dikenakan hukuman penjara dan sita uang dari kegiatan politik uang.
Majelis hakim meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.
Barang bukti lainnya yang didapati di lokasi kejadian, yaitu di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.
Baca juga: Kasus Politik Uang di Bulungan Tidak Pengaruhi Status Caleg, Pelaku BS Bukan Anggota Timses
Saat ini jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Sebelumnya polisi telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam surat dengan nomor DPO/04/III/RES.1.24/2024/Reskrim pada 1 Maret 2024 ini, warga yang beralamat terakhir di Jalan Tiga Tawai, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tersebut, dinyatakan dalam pencarian polisi.
Dengan identitas nama pelaku yaitu BS yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim, selaku penyidik atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara, Resor Kota Bulungan.
DPO Babul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun
Akibat perbuatanya, Babul Salam telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana penganti berupa pidana penjara selama 3 bulan.
Butuh Peran Masyarakat
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena saat dikonfirmasi menyampaikan, terhadap DPO Babul Salam saat ini masih dilakukan pencarian.
“Info dari Sat Reskrim, DPO masih dilakukan pencarian,” ujarnya lewat pesan singkat kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/3/2024).
Kepolisan sebelumnya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 20 februari 2024, berdasarkan Nomor DPO/04/III/RES.1.24./2024/Reskrim.
Dalam proses pencarian terhadap orang tersebut kepolisian mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat, yang melihat atau mengetahui keberadaannya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.
Baca juga: Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.