Tribun Kaltim Hari Ini
Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan politik uang
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan menyatakan terdakwa Siti Rosita (22) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana politik uang dalam sidang putusan yang digelar, Senin (5/2).
Caleg (calon legislatif) DPRD Nunukan itu diputus bersalah telah melanggar Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Majelis hakim yang diketuai oleh Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo menjatuhkan pidana kepada Siti Rosita dengan pidana penjara selama satu bulan 15 hari dan denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan selama satu bulan.
Baca juga: Polisi 214.400 Bungkus Rokok Diduga Bercukai Palsu di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Putusan Majelis Hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara empat bulan penjara. Ditambah pidana denda Rp15 juta subsider empat bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, peserta yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu yaitu memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu," ucap Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Dari pantauan Tribun, Siti Rosita hadir di ruang sidang didampingi dua penasehat hukumnya.
Kader Partai Demokrat itu duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan jilbab bermotif, baju warna cream dan celana panjang hitam. Dari awal sidang hingga pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Siti Rosita terlihat fokus mengarahkan pandangannya ke meja Majelis Hakim.
Selain itu Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu bandel salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 875/PL.01.4-Kpt/6503/KPU-Kab/2023 tentang daftar calon tetap anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya satu rangkap formulir model-pelaksana kampanye Pemilu anggota DPRD Kabupaten dari Partai Demokrat tanggal 23 November 2023. Satu lembar screenshot foto ajakan senam sehat Yamato.
Adapun yang tetap terlampir dalam berkas perkara satu unit kipas angin dan satu unit dispenser merk Miyako dirampas untuk negara.
Sementara itu satu unit handphone merk OPPO Neo 5 warna hijau dikembalikan kepada saksi Wahyu Handir Laksamana.
Untuk satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam, satu unit PC computer berwarna hitam, satu buah kabel OTG dikembalikan kepada saksi Syahrul bin Basri.
Satu lembar APK yang menampakan foto/gambar Caleg DPRD Kabupaten Nunukan Dapil II atas nama Siti Rosita kemudian satu unit flashdisk merk Avatar 16 GB yang berisikan video dan foto kegiatan senam semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Terhadap terdakwa Siti Rosita dibebani biaya untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sekadar diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan memberikan waktu selama tiga hari kepada para pihak (JPU dan terdakwa/ penasehat hukum) untuk melakukan upaya hukum banding.
JPU Kejaksaan Negeri Nunukan menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang lebih rendah dari tuntutan sebelumnya.
"Pada prinsipnya JPU menghargai putusan Hakim Pengadilan Negeri Nunukan meskipun putusan tersebut di bawah tuntutan JPU," kata JPU Adi Setya Desta Landya kepada Tribun.
Saat ditanyai mengenai langkah selanjutnya untuk melakukan upaya hukum banding, wanita yang akrab disapa Desta itu mengaku pikir-pikir terlebih dahulu.
"Pikir-pikir dulu karena kami akan laporkan kepada pimpinan untuk menentukan sikap apakah JPU akan mengajukan upaya hukum atau tidak sambil menunggu salinan putusan lengkap dari pengadilan," ucapnya.
Pembunuh Istri Hamil dan 2 Anak di Berau Mengaku Dimarahi 'One Piece', Warga Kampung Minta Keadilan |
![]() |
---|
Stok Beras Premium di Balikpapan Hanya Cukup Seminggu, Walikota Rahmad Mas'ud Sidak Sejumlah Tempat |
![]() |
---|
Jenderal Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Setelah 25 Tahun Kursi Wakil Panglima TNI Kosong |
![]() |
---|
Harga Beras di Mahulu Kaltim Tembus Rp500 Ribu per Karung, Warga Desak Perbaikan Jalan |
![]() |
---|
Borneo Kini Dijaga 3 Kodam, TNI Tambah 6 Komando Daerah Militer Baru, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.