Pemilu 2024

Terpidana Politik Uang di Bulungan Kalimantan Utara Masih Buron, Amplop Isi Uang Dirampas Negara

BS saat ini masih buronan polisi di kasus pidana politik uang di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

|
Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Bulungan
Saat ini jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - BS saat ini masih buronan polisi di kasus pidana politik uang di Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

Dari tindakan BS ini, dikenakan hukuman penjara dan sita uang dari kegiatan politik uang

Majelis hakim meminta agar barang bukti berupa amplop berisi uang tunai, masing-masing 132 buah amplop berisi uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 4 lembar (Rp 200.000) dan 49 amplop merah muda berisi pecahan Rp 100.000 (2 lembar), dirampas untuk negara.

Barang bukti lainnya yang didapati di lokasi kejadian, yaitu di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, yaitu lembaran bahan kampanye, berupa stiker bergambar salah satu caleg untuk dimusnahkan.

Baca juga: Kasus Politik Uang di Bulungan Tidak Pengaruhi Status Caleg, Pelaku BS Bukan Anggota Timses

Saat ini jajaran Polresta Bulungan masih terus memburu BS (24 tahun), salah satu terpidana kasus politik uang di Desa Silva Rahayu, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Sebelumnya polisi telah mengeluarkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ilustrasi aksi politik uang atau money politic.
Ilustrasi aksi politik uang atau money politic. (TRIBUNKALTARA.COM)

Dalam surat dengan nomor DPO/04/III/RES.1.24/2024/Reskrim pada 1 Maret 2024 ini, warga yang beralamat terakhir di Jalan Tiga Tawai, Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan tersebut, dinyatakan dalam pencarian polisi.

Dengan identitas nama pelaku yaitu BS yang dikeluarkan oleh Kasatreskrim, selaku penyidik atas nama Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Kalimantan Utara, Resor Kota Bulungan.

DPO Babul ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Kejari Nunukan Tuntut Terdakwa Politik Uang dengan Pidana Penjara 2 Tahun

Akibat perbuatanya, Babul Salam telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 30 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana penganti berupa pidana penjara selama 3 bulan.

Butuh Peran Masyarakat

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasi Humas, Ipda Magdalena saat dikonfirmasi menyampaikan, terhadap DPO Babul Salam saat ini masih dilakukan pencarian.

“Info dari Sat Reskrim, DPO masih dilakukan pencarian,” ujarnya lewat pesan singkat kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/3/2024).

Kepolisan sebelumnya telah menerima laporan tersebut pada tanggal 20 februari 2024, berdasarkan Nomor DPO/04/III/RES.1.24./2024/Reskrim.

Dalam proses pencarian terhadap orang tersebut kepolisian mengharapkan adanya peran serta dari masyarakat, yang melihat atau mengetahui keberadaannya untuk melaporkan ke kantor kepolisian terdekat.

Baca juga: Terbukti Melakukan Politik Uang, Caleg DPRD Nunukan Divonis 1,5 Bulan Penjara

Berdasarkan alamat identitas pribadinya atau KTP Babul Salam, beralamat di jalan Tiga Tawai RT 077/RW 028 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Disinggung soal keberadaan DPO tersebut, apakah berada di luar Kaltara, Kasi Humas Polresta Bulungan Ipda Magdalena belum membeberkan jawaban pasti soal keberadaan Babul Salam.

Bisa Berikan Efek Jera

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bulungan Dwi Suprapto mengharapkan terhadap pencarian DPO tersebut sekiranya dapat titik terang atau bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap yang lain, jika hendak melakukan hal serupa,” kata Dwi.

Ilustrasi anti politik uang.
Ilustrasi anti politik uang. (TRIBUNNEWS.COM)

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Bulungan, yang diketuai oleh Christofer SH pada sidang Rabu (20/03/2024), memutuskan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun, dan denda Rp 30 juta (pidana pengganti 3 bulan penjara jika tidak membayar denda).

Baca juga: Gara-gara Bagi Doorprize, Caleg Nunukan Diduga Terlibat Politik Uang, Kini Diproses Hukum

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, berdasar pasal 523 ayat (2) jo pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

"Peserta yang dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang".

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Polresta Bulungan Masih Buru DPO Kasus Politik Uang di Bulungan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara 

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved