Ramadhan 2024
Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran
Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek.
Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka.
Kendati demikian, ia menambahkan, zakat boleh disalurkan kepada orang tua jika mereka memiliki hutang yang harus dibayar, dengan syarat, orang tua tersebut dalam keadaan fakir dan miskin.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Simak ulasannya berikut ini.
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.
Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah atau asnaf.
Melansir dari Baznas RI, berikut ulasannya.
Baca juga: Inilah Waktu yang Utama untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah Lengkap dengan Perhitungannya
1. Fakir
Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani.
Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali.
Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha.
Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda.
Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.
2. Miskin
Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.