Kabar Artis
Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Uang Rp 76 Miliar dan Logam Mulia Disita
Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis digeledah, uang Rp 76 miliar dan logam mulia disita.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
"Dalam waktu 20 hari ke depan, penyidik akan melakukan seluruh penanganan, dan dalam dua atau tiga bulan ke depan harapannya adalah perkara ini sudah selesai," ucapnya.
Kemungkinan Sandra Dewi Ikut Terseret
Di sisi lain, pakar hukum Firman Chandra turut menanggapi soal suami Sandra Dewi, Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi timah.
Menanggapi kasus tersebut, Firman Chandra jelaskan soal kemungkinan sang istri, Sandra Dewi yang juga bakal jadi tersangka.
Firman Chandra mengungkapkan ada kemungkinan Sandra Dewi juga turut menerima hasil dana korupsi yang diperoleh oleh Harvey.
Baca juga: Latar Belakang Keluarga Harvey Moeis dan Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi, Kaya Sejak Lahir
"Sangat bisa (ikut terjerat), pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, kemudian sampailah ke istrinya," ujar Firman Chandra, dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis (28/3/2024).
Firman mengatakan, bahwa orang-orang yang juga menerima dana hasil korupsi tersebut bisa dilakukan penyidikan.
"Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa."
"Ada pasalnya gitu loh namun hukumannya tidak berat, kalau enggak salah sekitar 5 tahun," katanya.
Kendati demikian, hal tersebut tetap ada proses karena turut menikmati hasil uang korupsi tersebut.
"Namun tetap ada prosesnya gitu, karena bagaimanapun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi atau pencucian uang," terangnya.
Lantas Firman menilai bahwa sang istri bisa jadi mengetahui asal-usul uang tersebut.
Terkait hal itu, Firman menyebut orang yang menerima dana itu harus dihukum juga agar mendapatkan efek jera.
"Meyakini bahwa uang tersebut bukan uang yang legal sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif."
"Ancaman hukumannya ada, dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.