Berita Balikpapan Terkini
Fraksi DPRD Balikpapan Sarankan Penerapan KSTR Dimulai Dari Kantor Pemerintahan
Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tahun 2024 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (1/4)
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah fraksi DPRD kota Balikpapan menyampaikan pandangannya terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kota Balikpapan tahun 2024 melalui Rapat Paripurna yang berlangsung pada Senin (1/4).
Dimana ke empat Raperda tersebut meliputi, Raperda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR), Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Penyelengaraan Bantuan Hukum dan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono mengatakan dari pandangan umum fraksi memberikan masukan kepada Pemkot Balikpapan termasuk masukkan terkait Raperda KWSTR.
Menurut Budiono, Secara data terjadi peningkatan perokok pemula di Kota Balikpapan.
"Oleh karenanya, pemerintah berupaya untuk bisa menekan angka perokok dengan membuat Peraturan Daerah. Pemerintah mengatur peredaran rokok dan membatasi peredaran rokok di Kota Balikpapan," ujarnya, Senin (1/4).
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Penambahan Personel Kebersihan DLH, Nurhadi: Langkah yang Tepat
Baca juga: Pasar Murah Bantu Ringankan Beban Masyarakat, DPRD Balikpapan Berharap Sediakan Elpiji 3 Kg
Dia menyarankan penerapan KSTR salah satunya harus dimulai dari kawasan perkantoran pemerintahan agar ditempat umum tidak ada yang merokok.
Budiono mencotohkan fasilitas umum seperti kantor pemerintah, pada saat berada diangkutan umum, rumah ibadah tidak diperbolehkan untuk merokok. Meskipun memang masih ada kawasan tertentu menyediakan tempat merokok.
Untuk Raperda Kota Layak Anak, Budiono mengatakan beberapa pandangan fraksi melihat masih ada perlakuan tidak adil yang diterima anak-anak, kekerasan tehadap anak termasuk anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan.
"Itu yang kita atur. Kita lindungi, hal yang mengacu terkait dengan kekerasan terhadap anak," ujarnya.
Selain itu, Raperda Penyelengaraan Bantuan Hukum yang diperuntukkan kepada warga Balikpapan, yang mana nanti dicantolkan pada Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan. Pemberian bantuan hukum ini masih belum ada di Kota Balikpapan.
Baca juga: Pasar Murah Jadi Alternatif Penuhi Kebutuhan, DPRD Balikpapan Ingatkan Masyarakat Bijak Berbelanja
"Kita menganggarkan insentifnya. Kita akan berkerja sama dengan pengacara dalam memberikan bantuan hukum," ujarnya.
Begitu juga dengan Raperda Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi ke depan bisa mempermudah investor masuk ke Balikpapan.
"Jangan terlalu rumit didalam mengurus perizinan dan kalau perlu kita beri diskon untuk biayanya," katanya.
Usai penyampaian pemandangan umum fraksi, selanjutnya menunggu jawaban Wali Kota dan pendapat akhir fraksi, untuk selanjutnya baru bisa disahkan keempat Raperda tersebut.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
PMII Bentang Bendera One Piece di Simpang Plaza Balikpapan, Soroti Kesejahteraan Guru Honorer |
![]() |
---|
Okupansi Plaza Balikpapan Terdongkrak, Tenant Sociolla X Bakal Masuk Oktober Ini |
![]() |
---|
PMII Balikpapan Sebut Gratispol Hanya Janji Kosong |
![]() |
---|
Warga Balikpapan Protes PBB Naik, Pemkot Klaim Ada Stimulus dan Layanan Data Dibuka |
![]() |
---|
PBB Warga Balikpapan Utara Naik 3.000 Persen, BPPDRD Sebut Ada Kesalahan Pencatatan Posisi Tanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.