Berita Balikpapan Terkini
Warga Balikpapan Protes PBB Naik, Pemkot Klaim Ada Stimulus dan Layanan Data Dibuka
Mayoritas warga mengaku keberatan karena menilai penyesuaian tarif tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi.
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu reaksi beragam dari masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mayoritas warga mengaku keberatan karena menilai penyesuaian tarif tersebut justru menambah beban di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Hal ini diutarakan oleh satu di antara warga Balikpapan, Andi (45), dari Balikpapan Selatan kepada TribunKaltim.co pada Kamis (21/8/2025) siang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Sekarang semua serba naik, mulai dari kebutuhan pokok sampai biaya sekolah anak. Kalau PBB juga ikut naik, jelas makin terasa berat buat kami masyarakat kecil,” katanya.
Baca juga: Kisah Warga Balikpapan Kaget PBB Naik tanpa Sosialisasi, Beban Baru di Tengah Ekonomi Sulit
Pemkot Balikpapan sebelumnya telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Aturan yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan pada 2 Januari 2025 itu menyesuaikan tarif PBB berdasarkan perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di beberapa wilayah.
Secara definsi, Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini termasuk dalam jenis pajak daerah, artinya pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk pembangunan serta layanan publik di wilayah tersebut.
Biasanya, yang dikenai pajak PBB ini yakni tanah, baik yang kosong maupun yang dimanfaatkan berupa kebun, sawah, tanah kosong dan atau bangunan seperti rumah, ruko, gedung, kos-kosan, gudang, dan sejenisnya.

Kali ini di Kota Balikpapan soal PBB ini mengandung polemik, menuai sorotan dari sebagian warga Balikpapan, lantaran kebijakan ini memberi dampak memberatkan ekonomi masyarakat karena ada kenaikan.
Di tempat terpisah, disampaikan juga oleh Siti (52), warga Balikpapan Timur, yang merasa penyesuaian tarif PBB tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga: Kenaikan PBB di Balikpapan Bervariasi Jenis Wilayahnya dan Sesuai NJOP
“Banyak warga masih berjuang menata ekonomi pasca-pandemi dan harga-harga yang makin mahal. Pemerintah seharusnya mencari cara lain meningkatkan PAD, bukan menambah beban pajak,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB ini sudah melalui pembahasan bersama DPRD Balikpapan.
Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat.
“Kami tidak mungkin berjalan sendiri. Semua kebijakan, termasuk penyesuaian tarif pajak, selalu sepengetahuan DPRD sebagai perwakilan rakyat,” ujarnya.
Wawali Balikpapan Bagus menjelaskan, kenaikan PBB tidak berlaku secara menyeluruh, melainkan hanya pada wilayah dengan perubahan NJOP signifikan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Berikan Stimulus Keringanan PBB hingga 90 Persen, Buka Layanan 24 Jam
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.