Berita Paser Terkini
Revisi UU Desa Disahkan, Pemkab Paser Tunggu Aturan Teknis untuk Perpanjangan Masa Jabatan Kades
UU Nomor 6 Tahun 2014 disahkan DPR RI, Pemkab Paser masih menunggu aturan teknis untuk perpanjangan masa jabatan kades.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser tengah menunggu aturan teknis terkait masa jabatan kepala desa (kades).
Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh DPR RI.
Salah satu poin krusialnya adalah soal masa jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadi mengatakan, Pemkab Paser berencana akan menggelar Pilkades pada 2025.
"Kita masih menunggu undang-undangnya keluar dan aturan turunannya," terang Chandra, Senin (1/4/2024).
Baca juga: Pelataran Masjid Agung Nurul Falah Paser Ramai Warga Jadikan Lokasi Berbuka Puasa
Ia menilai penting untuk menunggu aturan teknis beserta turunannya, yaitu peraturan menteri dalam negeri (permendagri) soal masa jabatan kades.
"Kami belum bisa memastikan apakah pilkades yang direncanakan sebelumnya akan dibatalkan. Kita lihat permendagri-nya dulu baru bisa memutuskan," tambahnya.
Terbitnya permendagri, lanjut Chandra, nantinya akan mengatur dan menjadi dasar hukum pelaksanaan pilkades.
Baca juga: Jejak Islam di Bumi Etam 22 - Datu Bejambe, Leluhur Tokoh Penyebar Islam di Paser
Begitupun jika diputuskan dilakukan perpanjangan jabatan, juga akan diatur oleh produk hukum daerah.
"Tentu akan kita keluarkan peraturan daerah dan peraturan bupati untuk mengatur soal masa jabatan Kades, jika memang ada perubahan," tutupnya.
Sekadar diketahui, dalam Revisi UU Desa yang disetujui DPR RI pada 28 Maret 2024 lalu.
Salah satu pasalnya membahas masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun diubah menjadi 8 tahun.
Selain itu, kades juga boleh menjabat selama dua periode. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.