Kabar Artis
Momen Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Mobil Rolls-Royce, MINI dan Jam Tangan Disita
Momen rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis digeledah, dua mobil mewah yakni Rolls-Royce dan MINI serta sebuah jam tangan disita. Simak foto-fotonya.
Meski telah dilakukan penyitaan terhadap dua kendaraan, menurut Kuntadi, penggeledahan masih berlangsung hingga Senin pukul 22.55 WIB.
"Masih berjalan (penggeledahan)," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Diketahui, Harvey Moeis ditetapkan tersangka pada 27 Maret 2024.
Suami Sandra Dewi ini juga langsung ditahan usai menjadi tersangka.
Harvey Moeis diduga bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, bekerja sama mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau Saudara RS alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta pada Rabu, 27 Maret 2024.
Keduanya dikatakan sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.
Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.
Harvey Moeis pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.
Baca juga: Fakta Hadiah Mobil Rolls-Royce Sandra Dewi, Nunggak Pajak, Bukan Atas Nama Pribadi atau Harvey Moeis
"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.
Setelah penambangan liar berjalan, Harvey Moeis meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepada dirinya sehingga seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE.
"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Harvey Moeis, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.
Ramai, Netizen Sebut Song Ha Yoon "Marry My Husband" Dituduh Sebagai Pelaku Bullying Semasa Sekolah |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Sakit Hati, Lolly Perlakukan Dirinya Bukan Seperti Ibu, Nyai Sebut Otaknya Dicuci |
![]() |
---|
Jadi Korban 'Salah Alamat', Dewi Sandra: Bingung Mau Bilang Apa, Kecuali |
![]() |
---|
Akui Sempat Curiga, Alasan Aghnia Punjabi tetap Yakin pada Suster yang Aniaya Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.