Pilpres 2024

Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, 'Kok Bisa Tanya Begitu?'

Refly Harun dibuat kaget dengan pertanyaan sederhana yang diberikan Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).

Kolase Tribunnews dan Kompas TV
Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza (kanan). Yusril Ihza mempertanyakan di sidang MK soal seandainya masa jabatan kepala daerah diperpanjang, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024. Refly Harun sebut pertanyaan tersebut sangat sederhana. 

TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun dibuat kaget dengan pertanyaan sederhana yang diberikan Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).

Menurut Refly Harun, pertanyaan Yusril Ihza Mahendra bisa dijawab dengan mudah.

Hal itu dikatakan Refly Harun setelah jeda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi.

Kata Refly Harun, semua pernyataan yang dikatakan oleh ahli dan saksi bisa membuktikan kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran.

Sementara tim pengacaranya tak memberikan bantahan yang menjurus sehingga bisa saja gugatan mereka dikabulkan.

"Sesungguhnya tidak ada bantahan yang signifikan," ujar Refly Harun.

Ia lalu mengemukakan kembali pertanyaan yang dilontarkan Yusril Ihza pada ahli bernama Djoehermasnyah Djohan.

Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza (kanan). Yusril Ihza mempertanyakan di sidang MK soal seandainya masa jabatan kepala daerah diperpanjang, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024. Refly Harun sebut pertanyaan tersebut sangat sederhana.
Refly Harun (kiri) dan Yusril Ihza (kanan). Yusril Ihza mempertanyakan di sidang MK soal seandainya masa jabatan kepala daerah diperpanjang, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024. Refly Harun sebut pertanyaan tersebut sangat sederhana. (Kolase Tribunnews dan Kompas TV)

"Bahkan tadi Prof Yusril menyakan sesuatu yang saya sampai surprise kok Yusril bisa tanya begitu, gimana kalau dilanjutkan masa jabatannya, bagaimana dengan Anies dan bagaimana dengan Ganjar, sederhana sekali pertanyaannya."

"Seandainya Anies dan Ganjar masih jadi kepala daerah dan mau mencalonkan ya tinggal mundur. Sesederhana itu."

Diketahui, pertanyaan itu sempat dilontarkan Yusril pada Djoehermansyah yang mengemukakan soal Gibran dianggap sebagai anak yang ditolong oleh bapaknya.

Selain itu, terkait dengan pengisian Pj Kepala daerah yang dianggap tidak transparan dan tidak demokratis.

"Saudara ahli mengatakan dan mengusulkan supaya Pj itu perpanjangan jabatan, bisakah saudara ahli membayangkan jika usulan itu diterima, maka saudara Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden sebagai Pemilu sekarang," kata Yusril Ihza.

Baca juga: Berkaca dari Keterangan Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril dkk Makin Yakin Prabowo Tetap Jadi Presiden

Jawab Ahli, Yusril: Pak Anies dan Pak Ganjar Tak Bisa Maju Pilpres jika Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

 Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya)

Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pernyataan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengenai penunjukan penjabat (pj) kepala daerah yang sempat menuai polemik. 

Dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), Djohan dihadirkan sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mulanya, Djohan menyebut bahwa para pakar pernah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.

Model ini dinilai lebih baik ketimbang Presiden menunjuk pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai pemungutan suara Pilkada digelar pada November 2024.

“Perihal pengangkatan pj kepala daerah, para pakar jauh hari telah mengingatkan Presiden Jokowi agar diadopsi saja model perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Mereka toh punya visi-misi, punya legitimasi, dan dipilih langsung oleh rakyat serta lebih menjamin kontinuitas pembangunan,” kata Djohan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Djohan, perpanjangan masa jabatan kepala daerah mungkin dilakukan dengan merevisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Akan tetapi, Jokowi mengabaikan saran tersebut. Kepala Negara justru memutuskan untuk menunjuk sendiri sejumlah pj kepala daerah untuk mengisi kekosongan jabatan sampai Pilkada 2024 digelar.

“Presiden tidak mempedulikannya,” ujarnya.

Djohan menilai, pengangkatan pj kepala daerah dari kalangan ASN yang notabene pegawai negeri di daerah otonom memiliki banyak sekali kelemahan.

Misalnya, mencederai demokrasi, pj kepala daerah tak punya legitimasi, tak punya visi-misi, seleksinya rentan nepotisme, relasi dengan DPRD dan tokoh masyarakat susah terjalin, hingga orientasi kepada kepentingan pusat sangat kuat.

Penunjukan pj kepala daerah oleh Jokowi juga dinilai menguntungkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.

“Dukungan dan keberpihakan Presiden Joko Widodo kepada Paslon 02 nyata tampak dalam kebijakannya, perbuatanya, tindakannya, dan ucapannya terkait dengan pengangkatan pj kepala daerah secara masif, keterlibatan pejabat negara, dan penggalangan kepala desa untuk memenangkan paslon 02,” tutur Djohan.

Merespons Djohan, Yusril yang duduk di kursi tim hukum Prabowo-Gibran menyebut, seandainya masa jabatan kepala daerah diperpanjang, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tak bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024.

Sebab, Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan habis masa jabatan pada tahun 2022, sedangkan Ganjar mengakhiri masa tugasnya sebagai Gubernur Jawa Tengah pada 2023.

“Bisakah Saudara ahli membayangkan, andai kata usulan itu yang diterima, maka berarti Saudara Anies Baswedan dan Saudara Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden dalam pilpres sekarang,” kata Yusril.

Menjawab Yusril, Djohan mengatakan, hal itu bukan persoalan rumit. Sebab, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri di pilpres bisa saja mundur dari jabatannya.

“Ini soal sederhana saja, sangat simpel saja jawabnya. Karena begitu masa pilpres datang, mereka mengundurkan diri dari jabatan dan wakilnya naik, memimpin, melanjutkan, kontinuitas pembangunan masih tetap ada,” jawab Djohan.

“Pemerintahan tetap jalan, bukan pj ASN yang setia dan loyal kepada Presiden,” lanjutnya. Yusril jug mempertanyakan, apakah hanya Presiden yang bisa mengusulkan perubahan UU Pilkada untuk membuka peluang perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu menilai, DPR sebenarnya punya kewenangan terkait ini.

Tapi, ketika itu, tak ada usulan dari legislator untuk merevisi UU Pilkada demi mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

“Kenapa fraksi terbesar, PDI-P, di DPR tidak mengambil inisiatif untuk perpanjangan (masa jabatan kepala daerah), tapi juga diam saja dan kemudian berkembanglah tentang pj-pj ini di dalam undang-undang?” ucap Yusril

Kembali menjawab Yusril, Djohan menyebut, DPR memang punya wewenang untuk mengusulkan revisi undang-undang.

Akan tetapi, menurut dia, pemerintah sebagai lembaga eksekutif lebih memahami perkembangan dan persoalan terkait pemilu.

Selain itu, Presiden selaku pimpinan pembentuk kebijakan mestinya mampu mengambil keputusan yang bijak dalam hal ini.

“Presiden sebagai policy maker in chief, dia bertanggung jawab. Karena kebijakan pemilu yang difasilitasi dengan cara buruk, dialah yang akan ditanya lebih dahulu oleh rakyat, bukan DPR.

Dengan demikian, dia harus lebih dahulu melakukan prakarsa itu,” tutur mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli.

Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili

Hotman Tertawa Dengar Ahli

Pengacara Prabowo-Gibran, Hotman Paris mengaku tertawa mendengar pernyataan ahli dan saksi.

"Pertama mereka selalu mendalilkan peraturan KPU mengenai 40 tahun belum dirubah saat pendaftaran Gibran," kata Hotman Paris.

"Mereka lupa ada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 yang mengatakan boleh asal pernah kepala daerah. dan di pasal 47 UU MK disebutkan putusan MK berlaku sejak diucapkan, jadi enggak perlu menunggu dirubah peraturan KPU."

Sementara pernyataan kedua soal Jokowi yang dianggap melanggar Undang-Undang korupsi.

Menurut Hotman Paris seharusnya hal itu bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.

"Yang paling lucu bikin ketawa tadi ahli mengatakan bahwa Jokowi melanggar UU korupsi bansos, melanggar APBN," kata Hotman Paris.

"Bagaimana mungkin MK memutus permohonan mereka dengan mengatakan Jokowi melanggar UU tindak pidana korupsi sedangkan Jokowi dan menterinya bukan pihak dalam perkara ini dan MK tak punya kapasitas menentukan korupsi atau tidak, makanya saya bilang tadi saya ketawa," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Refly Harun Akui Kaget dengan Pertanyaan yang Dilontarkan Yusril Ihza pada Ahli yang Dibawa Kubu 01.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jawab Ahli, Yusril: Pak Anies dan Pak Ganjar Tak Bisa Maju Pilpres jika Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/01/17015551/jawab-ahli-yusril-pak-anies-dan-pak-ganjar-tak-bisa-maju-pilpres-jika?page=all.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved