Pilpres 2024

Berkaca dari Keterangan Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril dkk Makin Yakin Prabowo Tetap Jadi Presiden

Yusril Ihza Mahendra dkk semakin yakin akan keluar sebagai pemenang, dan Prabowo Subianto akan tetap menjadi presiden.

Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan. Kubu Prabowo-Gibran makin yakin Majelis Hakim MK akan menolak permohonan pihak paslon 01. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kesaksian sejumlah saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), membuat Yusril Ihza Mahendra dkk semakin yakin akan keluar sebagai pemenang.

Yusril Ihza Mahendra, yang merupakan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengatakan, pihaknya semakin yakin Majelis Hakim MK akan menolak permohonan kubu Anies Baswedan.

Menurutnya, hal tersebut tak terlepas dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan kubu Anies di sidang MK.

Yusril menegaskan, keterangan saksi yang dihadirkan hanya sekedar ngomong tanpa ada bukti, dan pernyataan yang diungkapkan tidak relevan dengan pokok persidangan.

Baca juga: Keterangan Saksi dari Kubu Anies di Sidang MK, Oknum Polisi Ancam Kades Agar Pilih Paslon 02

Baca juga: Jadwal Pemanggilan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK, Majelis Hakim Bantah Berpihak ke Kubu Anies

Ya, keterangan dari kubu lawan bisa saja justru menguatkan kubu paslon 02, namun itu semua tergantung dengan penilaian Majelis Hakim.

Yusril Ihza Mahendra menilai, saksi ahli yang dihadirkan tidak mampu menerangkan apapun.

Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024.
Pengacara kondang Hotman Paris turut membantu tim hukum Prabowo-Gibran yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra untuk bertempur di MK, menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024. (kompas.com)

Adapun saksi ahli yang sudah bersaksi di sidang sengketa MK pada Senin (1/4/2024) pagi, meliputi ahli ekonomi hingga ahli ilmu pemerintahan, di antaranya Guru Besar Ilmu Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dan ekonom UI Vid Adrison.

Yusril beranggapan, pernyataan dan pemaparan para ahli itu bukan sesuatu yang luar biasa.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma

"Menurut kami, saksi dan ahli yang dihadirkan itu tidak menerangkan apa-apa. Hanya ngomong saja, dan tidak begitu relevan untuk dijadikan bukti di sebuah persidangan. Oleh karena itu kami berkeyakinan, dari pernyataan-pernyataan itu, MK akan menolak," kata Yusril di Gedung MK.

Senada, anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan, saksi ahli hanya menjelaskan narasi-narasi ketidakpuasan terhadap persidangan.

Pengacara kondang ini lantas menganalogikan fakta yang disampaikan saksi jauh panggang dari api.

"Salah satu contoh tadi ada saksi dari luar negeri, bercerita tentang bagaimana Sirekap dan sebagainya, tapi ketika kita tanya ada aslinya atau tidak, enggak ada. Dia enggak bisa dapatkan," ucap Otto.

Baca juga: Respons Ketua MK Buat Hotman Paris Ditertawakan di Sidang, Kubu 02 Cecar Saksi Ahli Timnas AMIN

"Lah, terus darimana kita tahu, dia ambil screenshot, screenshot (saja). Lah, bagaimana, kita bersidang di pengadilan ini membicarakan suatu bukti, asal usulnya tidak tahu, aslinya tidak ada," imbuh Otto.

Oleh karena itu, tim hukum Prabowo-Gibran merasa tidak bersusah payah mengajukan pertanyaan kepada para saksi tersebut.

"Kita yakin sekali permohonan ini tidak akan dikabulkan kalau berdasarkan saksi-saksi tadi," jelas Otto.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved