Berita Nasional Terkini
Terjawab Tersangka Korupsi Rp 271 Triliun Siapa Saja, Jatam Duga Aktor Intelektual Belum Ditangkap
Terjawab sudah tersangka korupsi Rp 271 triliun siapa saja, ada 16 nama termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah tersangka korupsi Rp 271 triliun siapa saja, ada 16 nama termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Ulasan soal tersangka korupsi Rp 271 triliun siapa saja, daftar panjang 16 nama termasuk Harvey Moeis dan Herlina Lim.
Namun dari panjangnya daftar 16 nama tersangka kasus korupsi Rp 271 trilun ini, Jatam menyebut aktor intelektualnya belum ditangkap.
Hal ini diungkap oleh Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil.
Baca juga: Sandra Dewi Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Milliar, Dugaan Keterlibatan Istri Harvey Moeis
Baca juga: Penampakan Rumah Harvey Moeis di Jakarta yang Digeledah, Kediaman Sandra Dewi Ada Lobby dan Lift
Baca juga: Rolls Royce Milik Sandra Dewi Disita Kejaksaan Agung, Rekening Bank Harvey Moeis Diblokir
Muhammad Jamil menduga seluruh tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 cuma sebagai operator saja.
Jamil menilai Kejaksaan Agung (Kejaksaan Agung) belum berhasil menangkap aktor intelektual dari kasus korupsi yang merugikan secara ekologis hingga Rp 271 triliun tersebut.
"Kami duga yang sekarang ini sudah menjadi tersangka itu masih level operator," katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dia mengatakan pengungkapkan hingga penetapan tersangka terhadap aktor intelektual dari kasus korupsi ini menjadi beban berat bagi Kejagung.

Jamil mengungkapkan salah satu kesulitan yang bakal dihadapi oleh penyidik Kejagung adalah terkait nama aktor intelektual yang hampir tidak mungkin tercatat dalam struktur organisasi apalagi kepemilikan suatu perusahaan, khususnya pertambangan.
"Saya kira disitulah sebenarnya, ya beban dan tugas mulia yang berat bagi Kejagung sampai kepada yang biasa kami sebut itu, dalam bisnis sering disebut beneficial owner (pemilik manfaat)," katanya.
"Dan biasanya memang pola-pola yang mereka gunakan, bahkan nama mereka (aktor intelektual) hampir tidak pernah muncul dalam suatu model usaha baik yang legal, ilegal, atau abu-abu," sambung Jamil.
Kemudian, Jamil menjelaskan, berdasarkan riset dari Jatam, bahwa orang-orang yang tidak tercantum namanya dalam struktur organisasi perusahaan tambang tersebut menunjuk pihak lain untuk mengisi jabatan di dalamnya.
Jamil mengungkapkan orang-orang yang biasanya ditunjuk berlatar belakang pengacara atau artis.
Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland Tokyo, Mimpi yang Jadi Kenyataan
Dia mengatakan hal tersebut sebagai upaya melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena keduanya (pengacara atau artis) hampir tidak punya batas penghasilan. Kalau di PT Timah, publik figur ya. Itu yang kami lihat," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah Tbk ini di mana keduanya berlatar belakang sebagai peshoro yaitu crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim dan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Dengan penetapan Helena dan Harvey, maka secara total, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timah periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).
Selengkapnya beriktu daftar 16 tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi PT Timah Tbk:
1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Dirut PT Timah Tbk 2016-2021)
2. Emil Ermindra (Dirut Keuangan PT Timah Tbk 2018)
3. Alwin Albar (Dirut Operasional PT Timah Tbk)
4. Suwito Gunawan (Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa)
5. MB Gunawan (Dirut Stanindo Inti Perkasa)
6. Hasan Tjhie (Dirut CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
7. Kwang Yun (Eks Komisaris CV Venus Inti Perkasa atau VIP)
8. Roberto Indarto (Dirut PT SBS)
9. Tamron alias Aon (Pemilik Manfaat Official Ownership CV VIP)
10. Achmad Albani (Manager Operational CV VIP)
11. Suparta (Dirut PT Refined Bangka Tin atau RBT)
12. Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan PT RBT)
13. Rosalina (GM PT Tinindo Inter Nusa (TIN)
14. Toni Tamsil (pihak swasta)
15. Herlina Lim (Crazy Rich PIK sekaligus Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange atau QSE)
16. Harvey Moeis (perwakilan PT RBT sekaligus suami aktris Sandra Dewi)
Sandra Dewi Terancam Dipenjara 5 Tahun
Nama Sandra Dewi ikut terseret, istri Harvey Moeis terancam dipenjara 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar, kok bisa?
Pasalnya, Sandra Dewi diadukan ke Kejaksaan Agung, karena diduga ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.
Baru-baru ini publik digemparkan dengan penangkapan tersangka Harvey Moeis, yang terlibat kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara dengan jumlah fantastis yang diperkirakan Rp271 Triliun, sontak mengegerkan publik.
Baca juga: Sandra Dewi dan Harvey Moeis Telat Bayar Pajak Mobil Rolls Royce, Jumlahnya Bisa Buat Beli Mobil
Harvey Moeis ditangkap, membuat nama Sandra Dewi ikut ramai diperbincangkan.
Bahkan, ada dugaan jika Sandra Dewi mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami selama ini.
Oleh karenanya, pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), mengadukan Sadra Dewi ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).
"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.
Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.
"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."
"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.
Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: 6 Fakta Pernikahan Sandra Dewi dan Harvey Moeis di Disneyland Tokyo, Mimpi yang Jadi Kenyataan
Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
PHPK Kantongi Bukti Sandra Dewi Nikmati Hasil Korupsi Harvey Moeis
Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.
"Pastinya surat pengaduannya sudah kami siapkan. Beberapa bukti-bukti nanti kami akan screenshot dari berita media online ya nanti kami akan lampirkan."
"Paling nanti kami akan melengkapi dengan video-video dan lain-lain terkait penangkapan suaminya (Harvey Moeis) dan kehidupan glamornya Sandra Dewi," lanjutnya.
Melalui sejumlah bukti itu nantinya, PHPK meminta penyidik kejaksaan bisa mendalami lagi kasus korupsi yang menyeret nama Sandra Dewi tersebut.
"Jadi mungkin nanti penyidik Kejaksaan bisa mendalami lagi dengan bukti-bukti yang kami masukkan nanti," pungkasnya.
Itulah tadi daftar 16 nama tersangka kasus korupsi Rp 271 triliun.
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jatam Duga 16 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Cuma Level Operator, Belum Ada Aktor Intelektual.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.