Pilpres 2024
4 Menteri Jokowi Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Pihak Istana Mengaku Tidak Beri Arahan Khusus
4 menteri Jokowi dipanggil Mahkamah Konstitusi, pihak istana mengaku tidak beri arahan khusus.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Briandena Silvania Sestiani
TRIBUNKALTIM.CO - 4 menteri Jokowi dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK), pihak istana mengaku tidak beri arahan khusus.
Diberitakan sebelumnya, empat menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dihadirkan dalam sidang sengketa pemilihan umum (presiden) 2024 di Mahkamah Konsitusi.
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024.
Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.
Ia menilai, keterangan perlu didengar di persidangan.
Baca juga: Jokowi-Gibran Terus Jadi Sasaran Tembak di MK, Yusril Singgung Hubungan Cak Imin dan Menteri Desa
Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya
Lalu bagaimana sikap istana?
Istana melalui Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purworno mengatakan bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim khusus terkait pemanggilan para menteri sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu tersebut.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh Pemerintah," katanya, Selasa, (2/4/2024).
Istana kata Dini tidak akan memberikan pengarahan khusus kepada para menteri yang akan bersaksi pada sidang MK.
Pasalnya kata Dini, pemerintah bukan merupakan pihak yang berperkara.
"Sekali lagi pemerintah bukan pihak dalam perkara ini," katanya.

MK kata Dini berhak untuk memanggil siapapun yang dianggap perlu didengar keterangannya, termasuk Menteri.
Namun dalam kasus sengketa Pilpres para menteri dipanggil sebagai individu yang dirasa perlu didengar keterangannya.
"Jadi silahkan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Pemeriksaan 4 Menteri dan Putusan, Live Streaming Sidang MK Hari Ini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.