Pilpres 2024

4 Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik Beda Pandangan Soal Peluang AMIN dan 03 Menang di MK

4 Pakar Hukum Tata Negara dan ahli politik beda pandangan soal peluang AMIN dan 03 menang di Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres 01, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres 03, Ganjar Pranowo - Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). 4 Pakar Hukum Tata Negara dan ahli politik beda pandangan soal peluang AMIN dan 03 menang di Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi sedang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD kompak meminta Pilpres 2024 diulang.

Mereka juga meminta pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Lantas, bagaimana peluang AMIN dan kubu paslon 03 untuk memenangkan gugatan di MK?

Simak pendapat Pakar Hukum Tata Negara dan Ahli Politik.

Baca juga: Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

Ahmad Khoirul Umam

Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam menilai memenangkan sengketa pemilihan presiden (pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hal yang nyaris mustahil.

Ia bahkan menyebut itu dengan istilah mendiang pelawak senior Asmuni dalam Srimulat.

"Kalau dari hitung-hitungan sangat kecil, mungkin kalau dalam bahasanya Pak Asmuni dalam Srimulat adalah "hil yang mustahal" untuk memenangkan," katanya dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Senin (19/3/2024).

Karena menurut Umam, memenangkan sengketa pilpres di MK harus membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di 50 persen provinsi di Indonesia.

"50 persen itu nggak mudah, kalau kemudian ada Kapolda yang siap secara sukarela menjadi saksi kubu 03, ini kalkulasinya seperti apa?" tutur Umam.

Namun Umam menilai, bersengketa pilpres di MK bukan soal kalah dan menang.

Perjuangan para capres yang akan menggugat nanti lebih untuk membangun gerakan politik dan memperlihatkan kecacatan demokrasi yang harus dievaluasi.

Baca juga: Terjawab Siapa Romo Magnis, Profil Saksi Ganjar-Mahmud di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Zainal Arifin Mochtar

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengatakan, hampir mustahil ada kontestan yang mampu memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved