Idul Fitri 2024

Ada Mudik Lebaran, Dishub Balikpapan Batasi Jam Operasional Kendaraan Bertonase Besar

Skema kebijakan tersebut merujuk pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

|
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARY NINDITA
MUDIK LEBARAN 2024 - Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra usai memimpin apel pembukaan posko pengamanan lalu-lintas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kantor Dishub Balikpapan. Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pembatasan jam edar ini sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu-lintas saat mudik lebaran Idul Fitri.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan berencana menegakkan kebijakan untuk memantau pergerakan angkutan barang selama periode mudik lebaran 1445 Hijriah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur

Skema kebijakan tersebut merujuk pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pembatasan jam edar ini sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu-lintas saat mudik lebaran Idul Fitri. 

"Pembatasan itu mulai berlaku 5 April hingga 16 April mendatang. Untuk kendaraan bertonase besar baru boleh melintas di atas pukul 22.00 hingga 05.00 Wita," ucapnya, usai memimpin apel pembukaan posko pengamanan lalu lintas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kantor Dishub Balikpapan, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Bupati Paser Imbau Masyarakat Cek Kesiapan Transportasi yang Digunakan saat Mudik Lebaran

Edo sapaan akrabnya, menyebut kendaraan yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10.000 kg.

Selanjutnya juga mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Ilustrasi truk kendaraan berat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Ilustrasi truk kendaraan berat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, logistik kebencanaan.

"Dan itu berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi, dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku," imbuh Edo.

Baca juga: Proyek IKN Bakal Dongkrak Volume Kendaraan Arus Mudik di Tol Balsam, Polisi Siaga Seminggu Penuh

Tak hanya membatasi jam edar kendaraan bertonase besar, pukul 22.00 Wita hingga 05.00 wita tersebut juga berlaku untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan.

"Sehingga tidak ada pekerjaan yang menghambat lalu lintas," pungkasnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved