Idul Fitri 2024
Ada Mudik Lebaran, Dishub Balikpapan Batasi Jam Operasional Kendaraan Bertonase Besar
Skema kebijakan tersebut merujuk pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan berencana menegakkan kebijakan untuk memantau pergerakan angkutan barang selama periode mudik lebaran 1445 Hijriah di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Skema kebijakan tersebut merujuk pada pembatasan jam edar kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pembatasan jam edar ini sebagai upaya mendukung kelancaran arus lalu-lintas saat mudik lebaran Idul Fitri.
"Pembatasan itu mulai berlaku 5 April hingga 16 April mendatang. Untuk kendaraan bertonase besar baru boleh melintas di atas pukul 22.00 hingga 05.00 Wita," ucapnya, usai memimpin apel pembukaan posko pengamanan lalu lintas jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, di Kantor Dishub Balikpapan, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Bupati Paser Imbau Masyarakat Cek Kesiapan Transportasi yang Digunakan saat Mudik Lebaran
Edo sapaan akrabnya, menyebut kendaraan yang dibatasi di antaranya mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 10.000 kg.
Selanjutnya juga mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, logistik, hewan ternak, uang, kebutuhan bahan pokok, logistik kebencanaan.
"Dan itu berlaku bagi kendaraan yang tidak over dimensi, dan dibuktikan dengan tanda bukti lulus uji elektronik yang masih berlaku," imbuh Edo.
Baca juga: Proyek IKN Bakal Dongkrak Volume Kendaraan Arus Mudik di Tol Balsam, Polisi Siaga Seminggu Penuh
Tak hanya membatasi jam edar kendaraan bertonase besar, pukul 22.00 Wita hingga 05.00 wita tersebut juga berlaku untuk pekerjaan proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan.
"Sehingga tidak ada pekerjaan yang menghambat lalu lintas," pungkasnya.
(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Berapa Lama Puasa Idul Adha 2024? Serta Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Arafah di Bulan Dzulhijjah |
![]() |
---|
Penjualan Astra Motor Kaltim 1 Meningkat 35 Persen pada Momentum Lebaran |
![]() |
---|
Operasi Angkutan Lebaran di Pelabuhan Semayang Balikpapan Kaltim Ditutup, Nihil Insiden |
![]() |
---|
Doa Buka Puasa Syawal di Gabung Puasa Senin Kamis, Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya |
![]() |
---|
Apa Boleh Mengerjakan Puasa Syawal di Hari Jumat? Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.