Pilpres 2024
PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Sebut Menerima Pendaftaran Gibran sebagai Perbuatan Melawan Hukum
PDIP akhirnya resmi gugat KPU ke PTUN, sebut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai perbuatan melawan hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - PDIP akhirnya resmi gugat KPU ke PTUN, sebut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai perbuatan melawan hukum.
Langkah hukum kembali diambil PDIP terkait Pilpres 2024.
Jalur lewat Mahkamah Konstitusi tengah berjalan, kini PDIP menempuh gugatan lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Kapolri Siap Hadir di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Yusril Minta Jangan Disumpah
Baca juga: Guru Besar IPB Sebut Bansos Jelang Pilpres 2024 adalah Bantuan Terselubung Jokowi untuk Gibran
Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024
Gugatan ini diajukan karena KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT itu, PDI-P menganggap tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sebagai tindakan perbuatan melawan hukum.
"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya
Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.
Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.
Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.
"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Terjawab Siapa Romo Magnis, Profil Saksi Ganjar-Mahmud di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak sampai situ, PDI-P juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.
Empat Petitum
Ada empat petitum di dalam gugatan yang diajukan PDIP:
Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih ditemui di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok permohonan, tim hukum PDIP juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," lanjut Erna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.