Pilpres 2024
'Saya Gak Ngarang, Lagi Puasa,' Kata Saksi 03 di Sengketa Pilpres Bikin Ketua MK Suhartoyo Ketawa
Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa (2/4/2024) diwarnai tawa.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi kemarin, Selasa (2/4/2024) diwarnai tawa.
Bahkan, Ketua MK Suhartoyo juga tertawa dibuatnya.
Momen tersebut terjadi saat mendengar keterangan saksi 03, tim Ganjar-Mahfud.
Saksi 03 yang bernama Memed Alijaya itu menyebut keterangannya adalah benar kepada Ketua MK Suhartoyo.
Ia hingga mengatakan jika dirinya tidak mengarang, sudah disumpah sebelum bersaksi, hingga sedang menjalankan puasa.
"Sudah pak, jadi saya enggak ngarang-ngarang pak, karena sudah disumpah tadi pagi, saya orang Islam lagi puasa," ujar Memed.
Lebih lanjut ia meminta untuk para hakim tidak banyak bertanya pada dirinya dalam sidang.
Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?
Namun Suhartoyo langsung membalas terkait kehadiran Memed di sidang adalah untuk dimintai keterangan dan dicecar pertanyaan.
"Jangan banyak pertanyaan yang berat-berat nanti yang lain saya jelaskan itu," katanya.
"Loh bapak di sini untuk ditanya," ucapnya Suhartoyo.

"Saya enggak ngerti yang lain, selain dari pada yang saya alami, saya enggak bisa kurang-kurang," ujar Memed kembali membalas.
Suhartoyo dan seluruh pihak dalam ruang sidang pun tertawa mendengar respons dari saksi yanng berbicara dengan logat Sunda itu.
"Iya sudah, enggak ditanya lagi, ditanya lain nanti," ungkap Suhartoyo sambil tak kusa menahan tawanya.
Saksi Kubu Ganjar Ungkap Dugaan Kampanye Prabowo Gibran Berkedok Senam Oke Gas Bersama ASN di MK
Dugaan kampanye Prabowo-Gibran berkedok Senam Oke Gas bersama ASN di Sumatera Utara, diungkapkan oleh saksi capres-cawapres Ganjar Pranowp - Mahfud MD dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024).
Saksi bernama Mukti Ahmad itu menyebut senam sehat itu diduga melanggar unsur netralitas karena melibatkan kepala daerah daerah dan ASN untuk turut andil terlibat.
Hal itu disampaikan oleh Mukti Ahmad selalu saksi Tim Ganjar-Mahfud saat menyampaikan kesaksian di ruang sidang.
"Saya ingin menyampaikan terjadi ketidaknetralan bupati, wakil bupati, sekda dan kepala dinas dan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara (Sumut) dengan melaksanakan senam sehat," ujar Mukti.
"Di mana ASN, kepala desa seluruhnya diwajibkan untuk datang dengan menggunakan baju berwarna biru muda," sambungnya.
Mukti menduga acara senam itu hanya sampul di balik agenda kampanye. Apalagi dalam senam itu diputar lagu Oke Gas yang berkaitan erat dengan citra Prabowo-Gibran.
Namun, begitu saat ditanya para hakim, Mukti mengaku tidak mendengar adanya orasi kampanye dalam agenda senam itu.
Adapun saksi lain, Suprapto, menunjukkan karung beras yang ditempel stiker bergambar pasangan Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Pilpres.
Suprapto mengatakan beras tersebut diperoleh dari kepala lingkungan rumahnya di Medan, Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan Suprapto saat bersaksi dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Beras dari bulog tapi ada logo stiker Prabowo Gibran langsung kejadian begitu langsung saya menghubungi Pak Alamsya Hamdani, Wakil Ketua PDIP Sumatera," kata Suprapto, dalam siaran YouTube Mahkamah Konstitusi.
Suprapto mengaku marah saat mengetahui sang istri menerima beras bansos tersebut.
Sebab, ia sendiri merupakan mantan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Medan Petisah.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Kubu Ganjar Ungkap Dugaan Kampanye Prabowo Gibran Berkedok Senam Oke Gas Bersama ASN di MK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Kubu Ganjar-Mahfud Buat Sidang Sengketa Pilpres Diwarnai Tawa: Jangan Banyak Pertanyaan Berat.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.