Pilpres 2024
Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, 'Kok Bisa Tanya Begitu?'
Refly Harun dibuat kaget dengan pertanyaan sederhana yang diberikan Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun dibuat kaget dengan pertanyaan sederhana yang diberikan Yusril Ihza Mahendra saat sidang di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024).
Menurut Refly Harun, pertanyaan Yusril Ihza Mahendra bisa dijawab dengan mudah.
Hal itu dikatakan Refly Harun setelah jeda sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli dan saksi.
Kata Refly Harun, semua pernyataan yang dikatakan oleh ahli dan saksi bisa membuktikan kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran.
Sementara tim pengacaranya tak memberikan bantahan yang menjurus sehingga bisa saja gugatan mereka dikabulkan.
"Sesungguhnya tidak ada bantahan yang signifikan," ujar Refly Harun.
Ia lalu mengemukakan kembali pertanyaan yang dilontarkan Yusril Ihza pada ahli bernama Djoehermasnyah Djohan.

"Bahkan tadi Prof Yusril menyakan sesuatu yang saya sampai surprise kok Yusril bisa tanya begitu, gimana kalau dilanjutkan masa jabatannya, bagaimana dengan Anies dan bagaimana dengan Ganjar, sederhana sekali pertanyaannya."
"Seandainya Anies dan Ganjar masih jadi kepala daerah dan mau mencalonkan ya tinggal mundur. Sesederhana itu."
Diketahui, pertanyaan itu sempat dilontarkan Yusril pada Djoehermansyah yang mengemukakan soal Gibran dianggap sebagai anak yang ditolong oleh bapaknya.
Selain itu, terkait dengan pengisian Pj Kepala daerah yang dianggap tidak transparan dan tidak demokratis.
"Saudara ahli mengatakan dan mengusulkan supaya Pj itu perpanjangan jabatan, bisakah saudara ahli membayangkan jika usulan itu diterima, maka saudara Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo tidak bisa maju sebagai calon presiden sebagai Pemilu sekarang," kata Yusril Ihza.
Baca juga: Berkaca dari Keterangan Saksi Ahli Kubu Anies, Yusril dkk Makin Yakin Prabowo Tetap Jadi Presiden
Jawab Ahli, Yusril: Pak Anies dan Pak Ganjar Tak Bisa Maju Pilpres jika Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Ketua Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan pernyataan Pakar Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengenai penunjukan penjabat (pj) kepala daerah yang sempat menuai polemik.
Dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024), Djohan dihadirkan sebagai ahli dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Mulanya, Djohan menyebut bahwa para pakar pernah menyarankan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah hingga gelaran Pilkada 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.