Senin, 20 April 2026

Ramadhan 2024

Benarkah Memakai Celak Dapat Membatalkan Puasa? Berikut ini Penjelasan Buya Yahya

Celak sendiri bermanfaat bagi kesehatan mata, seperti mempertajam penglihatan hingga menjernihkan penglihatan.

Editor: Nur Pratama
Serambinews.com/Syamsul Azman
Ustadz Yahya Zainul Ma'arif Jamzuri atau lebih dikenal dengan Buya Yahya. 

Lantas, bagaimana jika menelan air liur yang ada di dalam mulut saat berpuasa? Apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?.

Terkait pertanyaan tersebut di atas, pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya memberikan penjelasan.

Menurut Buya, seseorang yang menelan ludahnya sendiri tidak membatalkan puasa.

Menelan ludah tidak membatalkan puasa asal memenuhi tiga syarat berikut seperti:

1. Menelan ludah sendiri
2. Ludah tersebut masih di dalam mulut
3. Ludah tidak bercampur.

"Menalan ludah dengan catatan ludahnya sendiri, kemudian ludahnya masih di dalam mulut
kemudian ludah belum bercampur tidak batal," kata Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan, adapun kondisi yang membatalkan puasa apabila meminum ludah sendiri kalau sudah keluar dari mulut lalu dikembalikan lagi.

Kemudian juga ludah yang bercampur dengan yang lainnya seperti ludah bercampur dengan gula dan yang lain sebagainya maka itu membatalkan puasa.

"Tapi kalau ludah murni biarpun kita kumpulkan dalam mulut kita kemudian kita telan, maka ludah itu tidak membatalkan puasa biarpun masuk dalam kategori menelan," terang Buya.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bagaimana Hukum Memakai Celak saat Puasa? Simak Penjelasan Buya Yahya, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved