Pilpres 2024
Setelah 4 Menteri Dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Analisa Pakar Hukum
Setelah 4 menteri dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil minta agar Mkjuga memanggil Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam sidang sengketa Pilpres 2024
TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
Setelah pemanggilan ke-4 menteri Jokowi ini, Koalisi Masyarakat Sipil juga minta MK untuk bisa memanggil Presiden Joko Widodo.
Terkait dengan desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi, bagaimana peluangnya?
Simak selengkapnya desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memanggil Jokowi dan respons Pakar Hukum Tata Negara.
Baca juga: Terjawab Alasan Gerindra Senang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang, Singgung Tuduhan Soal Bansos
Baca juga: Pukulan Telak Bagi Kubu Prabowo-Gibran, Keterangan 4 Menteri Jokowi Perkuat Dugaan Politisasi Bansos
Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir
Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokow ini disampaikan melalui surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi.
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.
"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.
Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2.
Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.
"Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan Presiden.
Apalagi terdapat menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklatur seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos," imbuh dia.
Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca juga: 4 Menteri Buka Suara soal Panggilan Bersaksi di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 soal Bansos
Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240404_Jokowi_sidang-MK_Mahkamah-Konstitusi_sengketa-Pilpres-2024.jpg)