Selasa, 19 Mei 2026

Pilpres 2024

Setelah 4 Menteri Dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Analisa Pakar Hukum

Setelah 4 menteri dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil minta agar Mkjuga memanggil Presiden Jokowi (Joko Widodo) dalam sidang sengketa Pilpres 2024

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Dian Erika
MINTA JOKOWI DIPANGGIL - Presiden Joko Widodo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Koalisi Masyarakat Sipil meminta MK memanggil Presiden Jokowi di sidang sengketa Pilpres 2024. Analisa Pakar Hukum Tata Negara 

TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (5/4/2024) Mahkamah Konstitusi memanggil 4 menteri Jokowi untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.

Setelah pemanggilan ke-4 menteri Jokowi ini, Koalisi Masyarakat Sipil juga minta MK untuk bisa memanggil Presiden Joko Widodo. 

Terkait dengan desakan dari Koalisi Masyarakat Sipil yang meminta agar MK memanggil Presiden Jokowi, bagaimana peluangnya?

Simak selengkapnya desakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk memanggil Jokowi dan respons Pakar Hukum Tata Negara. 

Baca juga: Terjawab Alasan Gerindra Senang MK Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang, Singgung Tuduhan Soal Bansos

Baca juga: Pukulan Telak Bagi Kubu Prabowo-Gibran, Keterangan 4 Menteri Jokowi Perkuat Dugaan Politisasi Bansos

Baca juga: MK sudah Resmi Undang 4 Menteri Jokowi, Respons Sri Mulyani, Airlangga, Risma dan Muhadjir

Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil agar MK memanggil Presiden Jokow ini disampaikan melalui surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Usman Hamid mengatakan, Jokowi dinilai perlu dihadirkan karena mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemilu.

"Atas dasar itu kami (juga) memandang penting dan mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera menghadirkan dan meminta keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK," kata Usman usai menyerahkan surat terbuka di Gedung 3 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Usman menjelaskan, alasan Jokowi perlu dipanggil karena indikasi penyaluran bantuan sosial yang digunakan untuk mendukung paslon tertentu.

Presiden dan para menteri yang terlibat dinilai membagikan bansos sebagai dukungan memberikan elektoral capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Jokowi juga dinilai menggerakkan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk mendukung capres-cawapres nomor urut 2.

Berdasarkan aturan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 menilai, setiap tindakan para menterinya itu diketahui oleh Jokowi.

"Berdasarkan aturan tersebut, tidak ada kerja para menteri yang tanpa sepengetahuan Presiden.

MINTA JOKOWI DIPANGGIL - Aktivis HAM Usman Hamid (paling kiri) menyerahkan surat terbuka Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa pilpres, Kamis (4/4/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
MINTA JOKOWI DIPANGGIL - Aktivis HAM Usman Hamid (paling kiri) menyerahkan surat terbuka Koalisi Masyarakat Sipil ke Mahkamah Konstitusi untuk memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang sengketa pilpres, Kamis (4/4/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/15320411/koalisi-masyarakat-sipil-minta-mk-panggil-jokowi-dalam-sidang-sengketa. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6 (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)

Apalagi terdapat menteri yang tidak bekerja sesuai nomenklatur seperti Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam penyaluran bansos," imbuh dia.

Selain itu, Usman mengatakan, kebobrokan Pemilu 2024 akibat campur tangan Jokowi disorot oleh Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca juga: 4 Menteri Buka Suara soal Panggilan Bersaksi di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 soal Bansos

Sikap Jokowi yang dinilai meloloskan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka sebagai bentuk kolusi dan nepotisme.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved